- Dua anggota polisi yakni Bripda Samson dan Bripda Habil diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C.
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.