Awalnya Dijual Ibu Rp 17,5 Juta, Balita Laku Rp 85 Juta di Pedalaman Sumatera, Jaringan Calo Terkuak
Ani Susanti February 07, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang balita berinisial RZA dijual oleh ibu kandungnya seharga Rp 17,5 juta.

Bocah itu dijual sampai akhirnya dibawa ke wilayah pedalaman Sumatera. 

Semua berawal saat RZA yang tinggal bersama tantenya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, dijemput oleh ibu kandungnya, IJ (26), pada 31 Oktober 2025. 

Namun setelah itu, RZA tak pernah kembali dan keberadaannya tidak diketahui selama hampir satu bulan.

Kecurigaan keluarga muncul saat salah satu kerabat, AH, mengabarkan bahwa IJ tiba-tiba memiliki banyak uang.

Baca juga: Kecewa Jual Anak Rp 20 Juta Cuma Dapat Rp 600.000, Orangtua Lapor Polisi Ngaku Bayinya Diculik

Nenek dan tante korban yang curiga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 November 2025. 

Keberadaan bocah itu pun akhirnya terungkap pada awal Desember 2025. 

Ia ditemukan di pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi sedang bermain bersama tiga anak lain. 

"Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) seperti dikutip dari Kompas.com via TribunJakarta.

Polisi lalu mengungkap bahwa RZA pertama kali dijual oleh ibu kandungnya, IJ kepada tersangka WN seharga Rp 17,5 juta. 

"Di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN," ungkap Arfan. 

Diperjualbelikan Berlapis

Korban lalu kembali diperjualbelikan secara berlapis. 

Dari WN, RZA dijual ke tersangka EM dengan harga Rp 35 juta. 

Harga itu kembali melonjak saat EM menjual kepada tersangka LN seharga Rp 85 juta. 

"Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp 85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera," jelas Arfan. 

Arfan menegaskan bahwa praktik ini melibatkan jaringan calo yang terorganisasi. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang dibagi dalam tiga klaster. 

Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS.

Klaster kedua terdiri dari EM, SU, LN, dan RZ yang berperan menjemput serta memindahkan korban.

Sedangkan klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan, yakni AF, A, dan HM.

“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan,” kata Arfan. 

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.

Berita Lain

Nasib orangtua yang mengaku anaknya diculik, ternyata memang dijual orangtuanya sendiri.

Berkat laporan itu akhirnya kasus perdagangan bayi lintas negara itu dikuak oleh Polda Jawa Barat.

Fakta mengejutkan ternyata bayi yang dilaporkan hilang itu memang dijual oleh orangtuanya sendiri.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan laporan awal datang dari seorang warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Orangtua itu melapor anaknya diculik.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut memang dijual oleh orangtuanya sendiri dengan kesepakatan awal senilai Rp 10 juta hingga Rp 16 juta.

“Ternyata, orangtua itu sendiri yang hendak menjual bayinya. Tapi karena hanya diberi Rp 600.000 oleh pelaku, dan bayi sudah diambil, akhirnya dia lapor ke polisi seolah-olah bayinya diculik,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini menjadi pintu masuk bagi Polda Jabar mengungkap jaringan sindikat penjualan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

Baca juga: Ayah Tega Jual Anak Bayinya Rp15 Juta Buat Main Judi Online, Ibu Nangis Selama Ini Ditinggal Kerja

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2023.

Pengungkapan kasus ini diawali dari komunikasi antara korban dan pelaku di media sosial Facebook.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi atau jual beli bayi secara terselubung.

Salah satu tersangka, berinisial AF, diketahui aktif menjalin komunikasi dengan ibu-ibu yang tengah mengandung.

"Komunikasi berlangsung intensif dan akhirnya terjadi kesepakatan. Saat itu korban sudah hamil tua, dan beberapa hari lagi akan melahirkan. AF menjanjikan akan memberikan uang Rp 10 juta setelah bayi lahir, namun hanya mengirimkan Rp 600.000 terlebih dahulu untuk membayar jasa bidan," ujar Hendra.

Baca juga: Demi Rp3 Juta, Mahasiswi F Jual Anak Ibu Kos ke Eks Kapolres Ngada, Korban Umur 6 Diberi Rp7 Ribu

Setelah bayi lahir, pelaku membawa KTP dan Kartu Keluarga orangtua bayi sebagai bagian dari persyaratan untuk pengurusan adopsi ilegal.

Namun, setelah bayi diambil, janji pelunasan tak kunjung ditepati.

Hal ini yang mendorong si ibu untuk melapor ke polisi.

Seorang pelaku bahkan menyuarakan kekesalannya saat digiring ke kantor polisi.

“Aku benci orangtuanya. Dia yang menjual, tapi dia yang melapor. Dia jual anaknya Rp 20 juta,” ujar pelaku yang enggan disebutkan namanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.