TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf setelah dua personel polisi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan berusia 18 tahun.
Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka, yakni Bripda Samson dan Bripda Nabil yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian, serta I dan C
Dua anggota Polri, Bripda Samson dan Bripda Nabil akhirnya resmi diberhentikan dari institusi kepolisian melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam.
Sidang etik terhadap kedua anggota polisi itu berlangsung lebih dari 12 jam dan digelar secara tertutup.
Usai sidang, keduanya keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat petugas Propam dan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan kedua personel tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan Polri kepada keluarga korban, khususnya saudari (korban), atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Erlan, Jumat malam.
Ia menegaskan, perbuatan Samson dan Nabil merupakan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Dalam sidang etik tersebut, dua orang sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Korban yang berusia 18 tahun turut hadir bersama ibu, paman, dan kuasa hukumnya untuk memberikan kesaksian.
Selidiki Semua Pihak Terlibat
Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan pihaknya menerima putusan PTDH terhadap dua oknum polisi tersebut.
Namun, ia menilai proses hukum belum selesai karena masih ada pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami puas dengan putusan sidang etik, tapi kami minta Polda Jambi tetap transparan. Masih ada beberapa orang lagi yang diduga terlibat dan harus diproses,” kata Romiyanto.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat empat anggota Polri yang berada di lokasi kejadian dan diduga melakukan pembiaran.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya mereka melaporkan atau mencegah. Kalau mereka tahu dan membiarkan, berarti ada unsur turut serta,” ujarnya.
Romiyanto meminta agar keempat oknum tersebut juga diperiksa secara serius dan diproses secara pidana maupun etik.
“Kami minta mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal turut serta atau melakukan pembiaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat masih terus berjalan.
“Kita tunggu hasil penyelidikan. Semua akan diproses sesuai aturan,” katanya singkat.
Romiyanto menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan pasal pemerkosaan yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Khusus bagi pelaku yang merupakan aparat penegak hukum, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga.
“Karena mereka aparat penegak hukum, hukumannya bisa diperberat sepertiga dari ancaman maksimal,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan terhadap korban. Namun hingga kini belum ada respons dari LPSK.
Korban Alami Tekanan Psikologis
Terkait kondisi korban, Romiyanto mengatakan korban dan ibunya mengalami tekanan psikologis setelah mengikuti sidang etik.
“Ibu korban mengalami mual dan stres setelah mendengar langsung keterangan dalam sidang.
"Korban juga mengalami tekanan karena harus mengingat kembali kejadian yang dialaminya,” ujarnya.
Ia menyebut korban tidak mampu mengikuti sidang hingga selesai karena kondisi mental yang terguncang.
“Sidangnya berlangsung lama dan di ruang publik, itu sangat memberatkan korban,” katanya.
Saat ini, pendampingan terhadap korban terus dilakukan oleh tim kuasa hukum guna mencegah intimidasi dan menjaga kondisi psikologis korban.
Pemeriksaan Lanjutan di Ditreskrimum
Setelah menjalani sidang kode etik, dua oknum polisi bernama Samson dan Nabil kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Keduanya diperiksa dengan status tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi.
Keempatnya masing-masing adalah Samson, Nabil, Christian, dan Indra.
"Proses sidik oleh Krimum," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erkan Munaji, Sabtu (8/2/2026).
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Samson dan Nabil mengajukan banding atas putusan sidang kode etik, Erlan belum memberikan penjelasan secara rinci.
Namun ia menyebutkan bahwa keduanya memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang kode etik yang telah digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
"Kalaupun mereka banding,nanti ada perangkat komisi banding yang akan menyidang kembali tapi saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Krimum," jelasnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibacakan kepada keduanya pada Jumat (6/2/2026) malam, setelah mereka menjalani persidangan lebih dari 12 jam di Polda Jambi.
Usai keluar dari ruang sidang, kedua oknum polisi itu tampak dikawal ketat oleh personel Propam dan hanya menundukkan kepala.
Baca juga: Sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Sosial Berbasis Zakat
Baca juga: 147 Orang Program Selantang Diwisuda M Syukur, Wujudkan Lansia Smart dan Bermartabat
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jambi Perkuat Sinergi Investasi dan Perlindungan Pekerja