TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI-P, Khanifudin divonis majelis hakim penjara 2 tahun atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kebumen pada Jumat (6/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa disangkakan dengan Pasal 264 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Sulistyohadi menyampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP berdasarkan sidang dengan agenda putusan di PN Kebumen pada Jumat kemarin.
"Vonis 2 tahun," katanya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf mengatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Lanjutnya, masih ada waktu tujuh hari apakah kliennya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu ya karena kita menganggap pasal yang dikenakan kepada terdakwa kurang tepat," ungkapnya.
Seperti diketahui Khanifudin anggota DPRD dari Fraksi PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga, Sutaja Mangsur (70) warga Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.
Kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021 lalu. Kemudian sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli dengan pemberian uang muka Rp 10 juta. Akan tetapi proses pembayaran selanjutnya berlarut-larut.
Dari total kesepakatan harga jual Rp 240 juta, Khanifudin baru membayar senilai Rp 130 juta. Selain itu tanah tersebut diketahui sudah dijual ke orang lain dan sertifikat tanahnya telah berganti nama. (Ais).