Jaringan Pil Koplo Nganjuk Terbongkar, Polisi Tangkap Pemasok Utama
Cak Sur February 07, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo lintas daerah yang melibatkan pelaku asal Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (18) warga Kecamatan Loceret, serta DR (26) dan MR (25) yang merupakan warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Payaman.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Awal pengungkapan berlangsung pada Kamis (5/2/2026) malam di sebuah kamar kos di Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AR dan DR.

"Dari pengungkapan awal, kami menemukan 195 butir pil dobel L dan melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokannya," ujar AKBP Suria kepada SURYA.co.id, Sabtu (7/2/2026).

Penyelidikan intensif kemudian mengarah kepada MR di Tarokan, Kediri. Saat menggeledah rumah MR, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

  • 1.044 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik.
  • Total 1.239 butir pil koplo dari seluruh tersangka.
  • Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
  • Satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menambahkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, namun saling berkaitan erat dalam satu mata rantai peredaran.

Konteks Hukum dan Bahaya Pil Dobel L

Pil dobel L atau pil koplo termasuk dalam golongan obat keras yang sering disalahgunakan karena efek euforianya yang berbahaya jika tanpa pengawasan medis.

Berdasarkan data medis, penggunaan jangka panjang dapat merusak sel saraf pusat dan fungsi hati. Polres Nganjuk berkomitmen menekan peredaran ini guna melindungi generasi muda di wilayah Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan putra-putrinya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan Polres Nganjuk.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.