BANGKAPOS.COM - Awal tahun 2026 menjadi periode sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang Januari hingga awal Februari, lembaga antirasuah itu mencatat enam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak, Bea Cukai, kepala daerah, hingga pimpinan pengadilan, dengan mayoritas kasus berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut Rentetan OTT KPK Awal Tahun 2026:
1. OTT Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara (10 Januari 2026)
KPK menangkap delapan orang dan menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Ida Fauziyah, Eks Menaker yang Namanya Muncul di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Kasus bermula dari permintaan pembayaran pajak “all in” senilai Rp 23 miliar kepada perusahaan swasta, dengan fee yang disepakati Rp 4 miliar. Dana suap disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
2. OTT Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)
Wali Kota Madiun Maidi bersama sembilan orang lainnya ditangkap dalam kasus pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
Barang bukti uang tunai sekitar Rp 550 juta ditemukan, serta dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar.
3. OTT Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)
Bupati Sudewo ditangkap bersama sejumlah kepala desa terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar disita, dengan tarif pemerasan antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
4. OTT Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin (4 Februari 2026)
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo ditangkap bersama satu ASN dan satu pihak swasta terkait dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan. Uang sekitar Rp 1 miliar disita.
5. OTT Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung (4 Februari 2026)
KPK mengamankan 17 orang, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, terkait dugaan korupsi pengurusan importasi barang.
Uang tunai berbagai mata uang dan emas disita sebagai barang bukti.
6. OTT PN Depok (5 Februari 2026)
KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya. Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ketua PN I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.
Menkeu Purbaya Berikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bakal memberikan pendampingan hukum setelah pejabat pajak dan bea cukai terkena OTT KPK.
Hal itu disampaikan Purbaya di Kementerian Keuangan pada Jumat (6/2/2026).
"Saya akan dampingin saja, ini kan pegawai kementerian keuangan,"kata Purbaya.
Ingat Peringatan Noel terhadap Menkeu Purbaya
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel baru-baru ini mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Noel mengatakan, Purbaya Yudhi Sadewa berpeluang dipidanakan karena pernah melakukan sidak pada bisnis-bisnis ‘gelap’. Termasuk, bisnis pakaian thrifting.
“Ini kan bandit-bandit ini pestanya terganggu. Kalian bisa tahu, siapa yang main pasar gelap? Siapa yang main baju-baju yang gelap-gelap itu tuh? Belum banyak yang main-main apa alat apa, eh mesin-mesin apa itu yang gelap-gelap itu,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Noel mengatakan, kasus thrifting hanya sebagian kecil yang menempatkan target kepada Purbaya.
Menurutnya, masih ada proyek-proyek lain yang disidak Purbaya dan bernilai jauh lebih besar.
“Oh iyalah pastilah (thrifting termasuk). Checking-nya langsung, gampang nge-tracking-nya kok. Itu dari yang kecil, belum yang lain-lain yang triliunan itu,” lanjutnya.
Pada hari yang sama, Noel sudah menyampaikan peringatan agar Purbaya berhati-hati.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.
Noel mengatakan, Purbaya bakal dijebloskan ke penjara karena tengah dianggap mengganggu pesta dari sejumlah pihak.
“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” imbuhnya.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengaku dijerat dalam operasi tipu-tipu oleh KPK. “Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” katanya.
Noel menjabarkan, saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT), awalnya Noel hanya diminta klarifikasi atau mau dikonfrontir. Tapi, dia mengaku justru langsung dijadikan tersangka.
“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, (KPK bilang) ke kantor saya’, ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” imbuhnya.
Noel mengaku merasakan sejumlah kejanggalan ketika proses penangkapan hingga proses hukum berlangsung di penyidikan.
Dia menilai ada beberapa kejanggalan hingga penetapan tersangka yang kasusnya kini naik ke persidangan.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa
(Tribunnews/Kompas)