TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M tinggal menghitung hari.
Bagi muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa tahun lalu, saat ini adalah waktu krusial untuk melaksanakan puasa qadha.
Puasa qadha adalah puasa pengganti yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan, baik karena sakit, safar, haid, maupun uzur lainnya.
Jumlah harinya pun harus sama persis dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, batas waktu maksimal melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.
Baca juga: Daftar 11 Titik Pantau Hilal Ramadhan 1447 H di Jawa Barat, Resmi Ditetapkan Kemenag Jabar
Artinya, utang puasa harus sudah lunas sebelum memasuki dua hari menjelang Ramadan.
Namun, muncul pertanyaan: bolehkah berpuasa di Hari Syak (hari terakhir Syaban/30 Syaban)?
Secara umum, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan untuk "berjaga-jaga".
Namun, para ulama memberikan pengecualian bagi mereka yang melaksanakan puasa qadha.
Jika Anda baru sempat mengganti utang puasa di akhir Syaban, maka hukumnya diperbolehkan.
Menunda-nunda puasa qadha hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa alasan medis atau syar'i yang jelas hukumnya berdosa.
Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sanksinya:
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag, menjelaskan bahwa jika seseorang belum sempat qadha hingga Ramadan baru tiba, ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan saat ini terlebih dahulu.
Utang puasa tahun lalu tersebut tidak gugur dan harus segera dibayar setelah bulan Ramadan berikutnya usai, ditambah kewajiban membayar fidyah jika ada unsur kelalaian.
Mengingat ajal bisa datang kapan saja, umat Muslim sangat dianjurkan untuk tidak menunda kewajiban ini.
Syaban adalah "gerbang terakhir" untuk menyucikan diri dari tanggungan ibadah sebelum memasuki bulan suci yang baru. (*)