POS-KUPANG.COM, MOSKOW - Amerika Serikat akan memperketat pengawasan terhadap alih kepemilikan senjata buatan AS dari pembeli ke pihak ketiga. Hal itu berdasarkan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump.
Dalam perintah yang diumumkan Jumat (6/2), Trump menyebutkan bahwa dalam waktu 90 hari sejak kebijakan tersebut berlaku, menteri pertahanan dan menteri luar negeri diminta menyusun kriteria tegas untuk menetapkan jenis senjata, platform, atau kapabilitas yang perlu diawasi penggunaan akhirnya secara lebih ketat.
Bersama menteri perdagangan, mereka akan membentuk kelompok koordinasi guna melacak penggunaan akhir ekspor senjata AS serta meningkatkan efisiensi antar-kementerian.
"Langkah-langkah ini akan meningkatkan upaya berbagi informasi dan efisiensi untuk memastikan sekutu dan mitra mematuhi persyaratan Amerika Serikat serta mengurangi risiko pengalihan," demikian bunyi perintah tersebut.
Trump juga memerintahkan agar penjualan senjata AS ke negara lain harus mendorong inovasi, mendukung perusahaan pertahanan baru, memprioritaskan prinsip "America First" serta memanfaatkan pembelian asing untuk reindustrialisasi dan perluasan pabrik di Amerika Serikat. (*)