Regulasi Kripto Diperketat, OJK Fokuskan Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
Seno Tri Sulistiyono February 08, 2026 03:29 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengaturan industri aset kripto di Indonesia seiring meningkatnya kompleksitas risiko dan tantangan kejahatan keuangan berbasis teknologi. 

Penguatan regulasi ini diarahkan tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan pasar kripto yang sehat, tetapi juga untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Tommy Elvani Siregar dari Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus berevolusi mengikuti dinamika industri keuangan digital.

Baca juga: Minat Investasi Kripto Tumbuh, Volume Transaksi di Platform Ini Naik 12 Persen

Menurutnya, saat ini OJK melengkapi kerangka pengaturan dengan tiga pilar utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Market Conduct,” ujar Tommy saat acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop di Jakarta belum lama ini.

Acara ini diinisiasi Pintu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ). 

Tommy menambahkan, ke depan OJK tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur tata kelola dan manajemen risiko secara lebih mendalam sehingga diharapkan mampu memperkuat sekaligus mengembangkan pasar kripto nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Kami ingin membuat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, upaya mitigasi risiko juga melibatkan peran lintas lembaga. Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa sejak 2021 PPATK bersama OJK dan berbagai aparat penegak hukum telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA).

Penilaian ini difokuskan pada sektor finansial yang memanfaatkan teknologi baru, termasuk metode pembayaran baru (new payment method).

“Kami di PPATK bersama OJK, serta teman-teman penegak hukum dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, telah menyusun SRA sebagai bagian dari kewajiban untuk memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF),” jelas Syahrijal.

Menurutnya, SRA tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan internasional, tetapi juga menjadi panduan penting bagi industri dan aparat penegak hukum dalam memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi finansial baru untuk aktivitas ilegal.

Di sisi industri, komitmen terhadap kepatuhan dan keamanan juga ditunjukkan oleh pelaku usaha aset kripto.

Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu, Bakti Yudha, memaparkan peran PINTU sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam menciptakan ekosistem transaksi kripto yang aman dan tepercaya.

“Kami secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ungkap Bakti.

Bakti menjelaskan, saat ini pihaknya memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto maupun fiat di aplikasinya. 

Selain itu, secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal, serta menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna meningkatkan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap potensi aktivitas ilegal.

Urgensi penguatan pengawasan ini semakin relevan seiring meningkatnya kejahatan kripto secara global. Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal yang melibatkan aset kripto di seluruh dunia mencapai nilai 158 miliar AS, melonjak 145 persen dibandingkan tahun 2024.

Kenaikan ini didorong oleh berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi, keterlibatan entitas terblokir, dana hasil peretasan, hingga perdagangan barang dan jasa ilegal.

Bakti Yudha juga menyoroti bahwa berdasarkan pemantauan kasus, modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih menjadi ancaman paling dominan. Pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan berbahaya melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.

“Selain itu, masih ditemukan penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk merespons tantangan tersebut, PINTU memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan monitoring transaksi sesuai ketentuan OJK. Tidak hanya dari sisi teknologi, PINTU juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Bakti.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.