TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pria inisial RA (25) diamankan personel Pamapta Polresta Mamuju usai membuat keributan di Jalan Angsa Mamuju, Sulawesi Barat pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang Panjang.
Keributan dipicu terduga pelaku, yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
Baca juga: Pemuda Dikeroyok OTK Saat Melintas di Desa Sumberjo Polman, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor CRF
Baca juga: Shio Monyet Besok: Hari yang Membutuhkan Kehati-hatian dalam Cinta dan Kesehatan
"Aksi pelaku sempat meresahkan warga sekitar dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.
Berdasarkan interogasi awal, kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku bersama temannya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar.
"Tidak lama terduga pelaku tiba-tiba tersinggung, kemudian mengamuk sambil membawa sebilah parang Panjang," terang Herman.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mamuju guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Herman mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (*)