TRIBUNTRENDS.COM - Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikejutkan oleh peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah milik satu keluarga. Pelakunya bukan orang asing, melainkan anak kandung pemilik rumah sendiri.
Pria berinisial KS (37) nekat membakar rumah orang tuanya pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi nekat tersebut dipicu oleh luapan emosi setelah KS mendengar kabar bahwa ayahnya diduga tengah bersama perempuan lain.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari kedatangan adik pelaku, S, yang berniat menjenguk ayahnya yang sedang sakit. Namun setibanya di rumah, S justru mendapati sang ayah bersama seorang perempuan.
Baca juga: Sebelumnya Akan Pertahankan Rumah Tangga, Kini Inara & Insanul Renggang, Disebut Cemburu dengan Mawa
S kemudian menegur ayahnya. Teguran tersebut berujung pada pertengkaran hingga S diusir dari rumah. Merasa kecewa dan terpukul, S melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, KS.
Mendengar cerita sang adik, emosi KS memuncak. Ia lalu mendatangi rumah orang tuanya setelah terlebih dahulu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Setibanya di lokasi, KS menyiramkan BBM ke lantai rumah dan kasur, lalu menyulut api hingga terjadi kebakaran hebat.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan dua rumah milik orang tua pelaku. Total kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta. Meski kerugian material cukup besar, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Baca juga: Malam Takbiran Idul Adha, Suami Mabuk di Jakarta Selatan Bakar Rumah, 2 Tetangga Ikut Jadi Korban
Kompol Heri menyampaikan bahwa KS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motif sementara karena emosi. Tersangka menyiramkan BBM ke dalam rumah hingga menyebabkan kebakaran,” ujar Kompol Heri.
Diketahui, orang tua pelaku telah menjalani pisah ranjang selama kurang lebih dua tahun terakhir. Terkait keberadaan perempuan di dalam rumah saat kejadian, pihak kepolisian masih mendalami apakah terdapat unsur perselingkuhan atau faktor lain yang memicu konflik keluarga tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan pihak kepolisian belum melakukan upaya mediasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan fatal yang merugikan banyak pihak, termasuk keluarga sendiri.
Tribun Jatim | Alga | TribunTrends.com | Afif Muhammad