TPP ASN Ditargetkan Normal Lagi, Pemkab Basel: Tetap Berbasis Kinerja dan Disiplin              
suhendri February 08, 2026 04:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS – Setelah memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 persen sejak pertengahan 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan pemberian TPP ASN dapat kembali normal pada 2026.

Meski kondisi keuangan daerah masih terbatas, secara umum skema TPP tahun ini tidak jauh berbeda dengan pola yang diterapkan pada 2025.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap mengacu pada pemberian TPP berbasis kinerja dan disiplin pegawai.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, Jumat (6/2/2026).

“Kurang lebih gambaran TPP sama dengan tahun 2025. Kami targetkan TPP bisa kembali normal,” kata Hefi. 

Ia mengakui situasi fiskal daerah saat ini relatif sama seperti tahun lalu. Pada awal tahun 2025, TPP sempat dibayarkan penuh kepada ASN.

Namun, memasuki pertengahan tahun, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terpaksa memotong TPP sebesar 30 persen karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah setempat tetap berkomitmen menjalankan sistem TPP berbasis kinerja secara konsisten. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja.

Penilaian produktivitas kerja sebesar 60 persen dan penilaian disiplin kerja sebesar 40 persen dari besaran TPP yang diterima ASN.

Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas atau penilaian dari pejabat penilai kinerja terhadap hasil pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya. 

Pelaksanaan tugas menetapkan sasaran dan target kinerja individu pada awal tahun anggaran paling lambat minggu kedua bulan Januari setiap tahunnya.

Dialog kinerja pegawai dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan antara pejabat penilai kinerja dan ASN dalam menentukan rencana kinerja dan target kinerja yang disusun pada awal bulan.

Hal ini sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. 

“Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai yang memuat pada saat masuk kerja, selama jam kerja, dan pada saat pulang kerja,” ujar Hefi.

Aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan dikenakan pengurangan TPP sebesar 10 persen per hari.

Jika dalam satu bulan penuh tidak masuk kerja, pemotongan bisa mencapai 100 persen. 

Selain ketidakhadiran, pelanggaran disiplin lainnya juga berdampak pada pemotongan TPP.

Keterlambatan masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya akan dikenakan pengurangan TPP mulai dari 0,5 persen hingga 5 persen. 

Aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel atau kegiatan wajib lainnya juga akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 2 persen.

Aparatur sipil negara yang dalam perhitungan lama keterlambatan masuk kerja dan lama meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya secara kumulatif pada bulan berjalan setiap 450 menit, maka dihitung satu hari tidak masuk kerja dan diberikan pengurangan TPP sebesar 10 persen.

“ASN yang mendapatkan teguran tertulis berdasarkan hasil inspeksi mendadak dari tim penegakan disiplin diberikan pengurangan TPP sebesar 5 persen,” tutur Hefi.

Kerja sama kejari 

Dari sisi keuangan daerah, Hefi menyebutkan, pendapatan daerah Bangka Selatan pada 2025 tergolong cukup baik.

Langkah yang ditempuh untuk mendongkrak pendapatan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, khususnya dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Hasilnya, kejaksaan ikut berkontribusi meningkatkan PAD melalui penerbitan surat kuasa substitusi atas potensi pengembalian PAD dengan nilai mencapai Rp958.468.281. 

Dari total potensi tersebut, kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berhasil disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Bangka Selatan tercatat sebesar Rp323.528.408. 

Sementara itu, potensi penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak mencapai Rp634.939.873.

Dalam proses pendampingan dan penagihan hukum yang dilakukan oleh tim jaksa pengacara negara (JPN), sebagian potensi penerimaan dari sektor PBB-P2 tersebut telah berhasil direalisasikan.

Berkaca pada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan optimistis target pendapatan pada 2026 dapat meningkat.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam meningkatkan PAD. Target kita tahun ini, pendapatan bisa lebih meningkat,” kata Hefi. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.