TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Dipenjara sebanyak dua kali tak membuat H kapok berurusan dengan Narkoba. Kamis malam (5/2/2026), pria 37 tahun tersebut kembali diringkus jajaran Polsek Kepenuhan, Rohul.
Kali ini, H dibekuk bersama seorang rekannya, S, 27 tahun.
Kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Kepenuhan, Rohul.
"Tersangka H sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Kalau S, ini pertama," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/2/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan H dikediamannya di Desa Kepenuhan Sejati. Informasi tersebut didapat pada Selasa (2/2/2026).
Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni pun melakukan penggrebekan di rumah H pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 wib. Rumah H berada di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.
"Saat penggrebekan, H dan S kita temukan di dalamnya sedang berbincang-bincang," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Sejumlah Harga Sembako di Rohul Naik
Saat diamankan di pintu rumah, petugas melihat salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke arah belakang rumah. Penggeledahan pun dilakukan disampaikan aparatur desa.
Penggeledahan yang disaksikan aparatur desa setempat kemudian dilakukan di lokasi.
Lokasi penggeledahan yakni di dalam rumah, gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi serta dari penggeledahan badan salah satu terduga pelaku.
Hasil penggeledahan dari beberapa lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Berat kotornya sekitar 30,53 gram.
"23 paket diduga sabu ini siap edar," terangnya.
Selain barang yang diduga sabu itu, sejumlah barang bukti jiga diamankan. Seperti dua kotak rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 1.350.000, dua unit telepon genggam serta barang pribadi lainnya.
Kepada petugas, terduga pelaku H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial K yang ada di Tambusai.
"Katanya didapat dari K yang di Tambusai. Sempat kita kejar si K tapi ngak dapat," terangnya.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan H dan S dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan tes urine. Keduanya pun sudah digelandang ke Polsek Kepenuhan beserta batang bukti lainnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)