Cekcok Berdarah di Blok M Square, Satu Pria Luka Bacok, Pelaku dan Sebilah Parang Diamankan Polisi
Budi Sam Law Malau February 08, 2026 09:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kawasan pusat perbelanjaan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat mencekam setelah terjadi dugaan pengeroyokan yang berujung pada aksi pembacokan.

Insiden berdarah ini terjadi di area parkir, tepatnya di sebuah showroom kendaraan pada Kamis (5/2/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, seorang pria berinisial MMT alias B (42) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian perut.

Baca juga: Ini Motif 6 Pelaku Lakukan Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata Jakarta Selatan

KBO Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satriyo, menjelaskan bahwa keributan ini dipicu oleh perselisihan antara kelompok korban dan kelompok pelaku.

 Suasana yang semula hanya adu mulut berubah menjadi anarkis ketika senjata tajam mulai dikeluarkan.

"Terjadi cekcok antara kedua kelompok. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban. Serangan tersebut mengenai perut sebelah kiri korban," ujar Satriyo kepada awak media, Minggu (8/2/2026).

Dalam kondisi terluka, korban dikabarkan sempat menghubungi rekan-rekannya untuk meminta bantuan sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial H (48) dan MRA (46), polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku utama.

"Terduga pelaku berinisial MFRA (46) saat ini telah diamankan," tambah Satriyo singkat.

Selain mengamankan pelaku, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita dan mendapatkan sejumlah barang bukti kunci dalam kasus ini.

Baca juga: Sadis Tawuran di Sawangan Depok, 2 Remaja Terkapar Bersimbah Darah Karena Luka Bacok

Di antaranya: rekaman CCTV dari area showroom lokasi kejadian, rekaman video dari telepon genggam saksi dan satu bilah parang yang diduga kuat digunakan untuk menyerang korban serta hasil Visum et Repertum atas nama korban MMT.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku terancam dijerat Pasal 262 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman motif di balik perselisihan kedua kelompok tersebut.

Hal itu dilakukan guna mengungkap fakta menyeluruh dari insiden yang sempat meresahkan pengunjung kawasan Blok M Square tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.