TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Rappocini bersama Satpol PP dan Satgas Kebersihan Kecamatan Rappocini melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kompleks Permata Sari, Senin (2/2/2026).
Kegiatan penertiban tersebut turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas Rappocini, Babinsa Rappocini, serta pihak pemerintah Kelurahan Gunung Sari.
Meski telah dilakukan penertiban, pembongkaran lapak PKL di lokasi tersebut belum sepenuhnya rampung.
Hingga kini, masih terlihat sejumlah lapak yang berdiri dan belum dibongkar.
Selain lapak PKL, masih terdapat jembatan penghubung menuju area lapak yang berada di atas drainase dan trotoar. Jembatan tersebut terbuat dari konstruksi beton, balok kayu, serta papan.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase dan trotoar, serta berdampak pada ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Ketua RW 009 Kelurahan Gunung Sari, Syam Buloto, menyayangkan pembongkaran yang belum tuntas.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Syam, jika sisa bangunan tidak segera dibersihkan, para PKL berpeluang kembali membangun lapaknya di lokasi yang sama.
“Kalau tidak cepat dituntaskan, tidak menutup kemungkinan lapak-lapak itu akan kembali dibangun. Ini tentu mengganggu ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan,” ujarnya kepada Tribun-Timur.Com, Minggu (8/2/2026).
Syam menambahkan, keberadaan lapak dan jembatan tersebut juga dikeluhkan oleh warga Kompleks Permata Sari karena menutup akses dan mempersempit ruang publik.
Oleh karena itu, ia menyampaikan harapan seluruh warga agar Pemerintah Kota Makassar segera menuntaskan penertiban serta membersihkan seluruh bangunan lapak PKL yang masih tersisa.
Ia menegaskan, selain melanggar ketentuan tata ruang, bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
"Sejalan dengan program pemerintah dalam menata kawasan perkotaan, menjaga fungsi drainase, serta memastikan trotoar dapat digunakan sesuai peruntukannya oleh pejalan kaki," jelasnya.(*)