Kasus Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah di Galala Mandek, Pelapor Keluhkan Lamban Penanganan Polisi
Fandi Wattimena February 09, 2026 12:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan penggelapan hak ahli waris yang dilaporkan Victriany L. A. Matulessy alias Lulu ke Polresta Ambon hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepada TribunAmbon.com, Lulu mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah ia layangkan sejak 18 Agustus 2025.

Namun hingga saat ini, ia menilai penanganan perkara belum memberikan kejelasan hukum, baik terkait arah penyelidikan maupun kepastian status laporannya.

“Isinya hanya sebatas siapa yang sudah diperiksa dan siapa yang akan diperiksa. Belum menyentuh substansi perkara atau kejelasan status laporan kami,” ujar Lulu, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Viral Video Asusila di Ambon, Polisi Bakal Panggil GEGP untuk Klarifikasi

Dipanggil Penyidik, Diminta Tambahan Bukti

Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (5/2/2026). Lulu didampingi keluarganya mendatangi Mapolresta Ambon setelah dipanggil penyidik untuk menyerahkan bukti tambahan.

Bukti tersebut berupa surat permohonan keberatan ke Kantor Pertanahan Kota Ambon tertanggal Januari 2021.

Serta surat-surat balasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Ambon yang berkaitan langsung dengan status tanah yang disengketakan.

Dalam pertemuan itu, penyidik Aipda Usman Bugis disebut menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya bagi pelapor.

“Kami heran, sudah melapor sejak Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan gelar perkara,” kata Lulu.

Bukti Rekaman Suara Ditolak

Kekecewaan pelapor bertambah ketika penyidik menolak menerima bukti rekaman suara yang dinilai sangat penting untuk mengungkap perkara.

Lulu mengaku memiliki rekaman suara Rudy Sipahelut, pihak yang membeli tanah sengketa, yang disebut mengakui mengetahui bahwa status tanah tersebut sedang bermasalah saat transaksi dilakukan.

“Saat itu kami sampaikan ada rekaman suara, tapi penyidik menolak menerimanya. Katanya nanti saja,” ungkap Lulu.

Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi petunjuk awal krusial untuk membuktikan dugaan penggelapan hak atas tanah dan hak ahli waris yang telah dilaporkannya sejak tahun 2025.

Sengketa Tanah Warisan Mulai Terkuak

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang kembali mencuat pada Januari 2025.

Tanah tersebut diketahui dibeli almarhum Albert F. Matulessy sekitar tahun 1989 dari keluarga Samu-samu dan berlokasi di RT 01 RW 01, tepat di samping Kantor Desa Galala. 

Sertifikat awal tanah tercatat atas nama Albert F. Matulessy.

Saat membeli tanah itu, Albert diketahui telah menikah kembali setelah istri keduanya meninggal pada tahun 1987. 

Dari pernikahan pertama dan kedua, almarhum memiliki enam orang anak, terdiri dari lima anak dari perkawinan pertama dan satu anak dari perkawinan kedua.

Albert F. Matulessy meninggal dunia pada tahun 2000. Namun persoalan baru mencuat hampir dua dekade kemudian.

Dua Sertifikat dan Balik Nama Misterius

Pada tahun 2019, Lulu mendapat informasi bahwa tanah warisan tersebut akan dijual. 

Kecurigaan muncul setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah saudara tiri.

Lulu terkejut mengetahui bahwa tanah tersebut telah dipecah menjadi dua sertifikat, yakni Sertifikat Nomor 68 Tahun 1991 dan Sertifikat Nomor 116 Tahun 1994.

Awalnya, Lulu mengetahui Sertifikat Nomor 116 masih tercatat atas nama almarhum ayahnya. 

Namun belakangan terungkap bahwa kedua sertifikat tersebut telah dibalik nama menjadi atas nama Maria Latumeten, istri ketiga almarhum, pada tahun 2018.

“Saya sebagai anak kandung dan ahli waris tidak pernah tahu, tidak pernah dilibatkan. Tapi tiba-tiba sertifikat sudah atas nama ibu tiri saya,” kata Lulu.

Surat Ahli Waris Dipersoalkan

Kejanggalan semakin kuat ketika Lulu mengetahui bahwa surat keterangan ahli waris yang digunakan dalam proses balik nama hanya mencantumkan Maria Latumeten sebagai satu-satunya ahli waris.

Padahal, almarhum Albert F. Matulessy memiliki enam anak kandung yang sah.

“Ini yang paling saya tidak terima. Kami anak kandung seolah-olah dihapus dan tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.

Pada Januari 2021, Lulu mengajukan surat keberatan resmi atas proses balik nama Sertifikat Nomor 68 dan 116 kepada instansi terkait.

Terjual Diam-diam Rp280 Juta

Meski keberatan telah diajukan, fakta mengejutkan kembali terungkap pada Agustus 2025. Lulu mengetahui bahwa tanah warisan tersebut telah dijual.

Transaksi jual beli dilakukan pada 14 Mei 2025, di mana Maria Latumeten menjual dua sertifikat tanah tersebut kepada Rudy Sipahelut dengan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta.

Penjualan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Surati BPN, Desa hingga Ombudsman

Merasa haknya sebagai ahli waris dirampas, Lulu menempuh berbagai jalur hukum dan administratif. Surat keberatan dan permintaan klarifikasi dilayangkan ke:

  • BPN Kota Ambon, terkait proses balik nama sertifikat
  • Kantor Desa Galala, untuk menelusuri dasar penerbitan surat keterangan ahli waris
  • Ombudsman RI, guna menyelidiki dugaan maladministrasi

Selain itu, laporan polisi juga dibuat ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan jual beli tanah yang masih bersengketa.

Akta Kematian Baru Terbit 2025

Fakta krusial lainnya terungkap saat Lulu mengecek dokumen kependudukan pada April 2025.

“Akta kematian ayah dan ibu saya ternyata belum pernah diterbitkan,” katanya.

Setelah melalui proses persidangan lampau waktu di Pengadilan Negeri Ambon, barulah akta kematian kedua orang tuanya diterbitkan pada tahun 2025.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses balik nama sertifikat tahun 2018 dilakukan tanpa dasar akta kematian yang sah, sehingga berpotensi cacat hukum.

Tuntut Transparansi Dokumen

Kini, Lulu mendesak agar seluruh dokumen balik nama sertifikat dibuka secara transparan, termasuk dasar hukum, surat ahli waris, dan prosedur administrasi yang digunakan.

“Saya hanya menuntut keadilan. Saya ahli waris sah dan dirugikan. Proses ini harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak waris, administrasi pertanahan, serta peran aparat desa dan BPN, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam mengurus aset warisan agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.