Sombongnya Istri Polisi Pamer Lolos Razia Berkat 'Kartu Sakti' Bhayangkari, Kini Minta Maaf
Tommy Kurniawan February 09, 2026 04:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Unggahan seorang istri polisi atau Bhayangkari saat terjaring razia lalu lintas menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggahnya, ia membagikan pengalaman ketika lolos pemeriksaan setelah menunjukkan kartu anggota Bhayangkari yang disebutnya sebagai “kartu sakti”.

Ia juga menyebut petugas kepolisian hanya tersenyum ketika dirinya diberhentikan dalam razia tersebut.

Setelah videonya menyebar luas dan menuai reaksi publik, Bhayangkari tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Meski sudah meminta maaf, berbagai kritik dan hujatan telanjur membanjiri kolom komentarnya.

Sebagian warganet menyayangkan tindakannya yang menunjukkan kartu Bhayangkari dan menjadikannya sebagai bahan konten media sosial.

Baca juga: KPK Cecar Bos Artha Bahana Syariah Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Bupati Pati Sudewo

Baca juga: Babak Belur Ojol Diduga Dianiaya Paspampres, Kepala Luka Dihantam Pakai Besi

Baca juga: Pria Merangin Jambi Meninggal di Kamar Hotel, Teman Wanita Lapor Resepsionis

Padahal, menurut pengakuannya, dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi yang dimilikinya juga dalam kondisi lengkap.

Perempuan tersebut diketahui bernama Ria Fira Andriani, sebagaimana dilansir dari Tribun Jateng.

Namanya menjadi perbincangan setelah aksinya memamerkan kartu anggota Bhayangkari saat razia disorot warganet.

Publik mempertanyakan dugaan penyalahgunaan atribut yang berkaitan dengan institusi Polri, pamer identitas, hingga potensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Tak sedikit pula netizen menyoroti aksinya merekam video sambil mengemudi sebelum mengunggahnya ke media sosial.

Tindakan itu dinilai berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lain dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas.

Dalam video yang beredar, Ria Fira Andriani menceritakan momen ketika ia diberhentikan petugas kepolisian di kawasan Bundaran Tuju Juang 2.

Sambil tetap menyetir, ia mengatakan bahwa saat itu sedang berlangsung razia oleh anggota Polisi Lalu Lintas.

“Guys, ada razia ya guys di Bundaran Tugu Juang 2. And you know what? Aku diberhentiin. Dan aku keluarin ini. Sampai kebalik, ya kan, tuh,” ucapnya sambil memperlihatkan sebuah kartu yang diduga kartu anggota Bhayangkari serta STNK kendaraan.

Ia juga menggambarkan respons petugas yang menurutnya langsung bersikap ramah setelah melihat kartu tersebut.

Dalam video itu, ia menyebut petugas hanya tersenyum ketika dirinya menunjukkan identitas Bhayangkari.

“Polantasnya senyum-senyum aja. Oh, Bhayangkari. Kayak gitu kan,” ujarnya menirukan reaksi petugas.

Namun demikian, karena seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan masa berlaku SIM masih aktif, ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Untungnya SIM-nya juga masih hidup dan masih panjang, jadi aman, kita lolos,” tambahnya.

Di akhir polemik tersebut, Ria Fira Andriani akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia menyampaikan klarifikasi didampingi sang suami, Bripka Rahmat Waliansen, setelah video tersebut viral di media sosial.

Video permintaan maaf itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @vhea_walliansen, pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam rekaman tersebut, Bripka Rahmat tampak mengenakan seragam dinas kepolisian.

Sementara itu, Ria Fira Andriani terlihat mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna abu-abu.

Istri anggota Polri tersebut mengakui kesalahan atas konten yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Fira menegaskan tidak memiliki niat untuk membanggakan diri sebagai pemegang kartu anggota Bhayangkari.

Di bagian akhir video, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Selamat malam, saya istri dari Bripka Rahmat Waliansen secara sadar saya memohon maaf kepada semua pihak atas postingan video saya di media sosial yang viral dan membuat gaduh,” ucapnya.

“Saya tidak bermaksud membanggakan diri dan tidak bermaksud menjatuhkan organisasi Bhayangkari dan institusi Polri. Sekali lagi saya minta maaf,” ujar Ria Fira Andriani didampingi suaminya.

Tribunnews.com mencoba menelusuri profil Ria Fira Andriani, namun akun Instagram miliknya, @vhea_walliansen, kini dalam kondisi terkunci.

Sebelum dikunci, akun tersebut tercatat telah mengunggah lebih dari seribu postingan dengan jumlah pengikut mencapai ribuan akun.

Sebagai informasi, Bhayangkari merupakan organisasi persatuan istri anggota Polri yang berdiri sejak 17 Agustus 1949.

Organisasi ini memiliki peran dalam mendukung tugas Polri, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta melakukan berbagai kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Oknum Polisi Hina ASN Jalani Sidang Etik

Di kasus terpisah, seorang anggota Polri berinisial Brigadir Polisi Kepala (Bripka) AMN menjalani proses etik setelah diduga menghina dan mengancam seorang aparatur sipil negara (ASN) melalui pesan WhatsApp.

Anggota tersebut sebelumnya bertugas di wilayah hukum Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Carlos Herlinton Sikone, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Belu.

Laporan tersebut disampaikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.

Menindaklanjuti aduan itu, Propam Polres Belu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

“Berdasarkan pengaduan pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait,” ujar Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Perkembangan terbaru, Bripka AMN telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di lingkungan Polda NTT.

“Bripka AMN telah dijatuhi sanksi berdasarkan putusan sidang etik pada 27 Januari 2026,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Senin (9/2/2026).

Menurut Hendry, terdapat dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada AMN.

Sanksi tersebut berupa mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Sebagai tindak lanjut putusan, AMN dimutasi ke wilayah Polres Sabu Raijua.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sanksi demosi sebagaimana tertuang dalam surat telegram mutasi personel di lingkungan Polda NTT tertanggal 7 Februari 2026.

“Polri berkomitmen menegakkan aturan disiplin dan kode etik profesi secara tegas, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.