Harnojoyo Salahkan Ka Bapenda di Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang 'Demi Allah Tidak Terima Uang'
Slamet Teguh February 09, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde kembali digelar oleh PN Palembang, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Walikota Palembang Harnojoyo kembali menyebut nama Shinta Raharja karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Saat itu, Shinta Raharja tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang.

Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud, adalah karena menurutnya Shinta Raharja menandatangani SK pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) Pasar Cinde dari Rp 2,2 miliar menjadi Rp 1,1 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Harnojoyo saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel, di PN Palembang.

"Yang mulia, dalam perkara ini Shinta Raharja telah menyalahgunakan kewenangan karena menandatangani SK pengurangan BPHTB. Satu peser pun saya tidak menerima uang dari BPHTB ini," ujar Harnojoyo.

Baca juga: Harnojoyo Lempar Kewenangan ke PD Pasar dan Bapenda di Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang

Baca juga: Eksepsi Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Kasus Pasar Cinde yang Rugikan Negara Rp 137 M Ditolak

Harnojoyo menjelaskan, BPHTB itu dibuat dan ditandatangani oleh Shinta Raharja saat ia sudah cuti sebagai Walikota Palembang.

Seharusnya SK tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Palembang saat itu Akhmad Najib. 

Karena untuk BPHTB dengan nilai di atas Rp 2 miliar seperri Pasar Cinde adalah kewenangan kepala daerah, dan BPHTB dengan nilai di bawah Rp 2 miliar barulah kewenangan dari Kadispenda.

"Sebelum cuti memang ada surat permohonan pengurangan BPHTB yakni sekitar tanggal 9 Januari. Saat itu saya perintahkan kepada Shinta Raharja agar ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Kemudian saya cuti di tanggal 14 Februari 2018," katanya.

JPU Kejati Sumsel juga menanyakan kepada Harnojoyo apakah saksi menerima uang terkait pengurangan BPTHB Pasar Cinde. Sebab dalam berkas dakwaan Harnojoyo menerima sejumlah uang dari Raimar Yousnadi melalui Shinta Raharja.

Dijawab oleh Harnojoyo kalau ia sama sekali tidak menerima uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut. Ia juga bersumpah kalau ia tidak sama sekali menerima aliran uang BPHTB.

"Demi Allah dan Rasulullah saya tidak pernah terima uang, " tegasnya.

 

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.