TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Direktur Utama PT CAD, BS menyampaikan duplik pribadi dalam sidang lanjutan perkara penipuan robot trading Net89 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/2/2026).
Dalam dupliknya, BS menegaskan tetap pada pledoi yang telah disampaikannya sebelumnya.
Ia menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus penipuan Net89 yang kerugian membernya mencapai triliunan rupiah.
“Bagaimana mungkin kita sebagai umat beragama yang percaya kepada Tuhan dan hati nurani tidak menilai perkara ini secara arif, bijaksana, dan jujur sesuai kebenaran,” ujar BS di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, BS dituntut 7 tahun penjara oleh serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BS menegaskan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT CAD, dirinya hanya bekerja sebagaimana karyawan lainnya dengan menerima gaji bulanan dan menjalankan kewenangan yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Apakah bekerja dan menerima gaji merupakan suatu dosa atau kesalahan pidana?” kata BS.
BS menegaskan dirinya tidak memiliki kontribusi terhadap terjadinya perkara Net89.
Ia juga menyatakan tidak pernah menjadi pengendali, pengambil keputusan strategis, maupun menikmati keuntungan apa pun dari para member Net89.
“Saya bukan pengendali, bukan pengambil keputusan, dan tidak memiliki kewenangan strategis. Saya juga tidak pernah menikmati keuntungan apa pun dari member Net89,” tegasnya.
Ia mengaku diminta menandatangani puluhan lembar dokumen dalam waktu singkat dengan itikad baik, bahkan menemukan adanya nama pihak lain dalam BAP yang tidak ia ketahui sebelumnya.
Di hadapan Majelis Hakim, BS menyatakan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea), tanpa rencana jahat, dan tanpa perbuatan melawan hukum terkait pekerjaannya sebagai Dirut PT CAD.
Ia juga menegaskan tidak ada satu pun pihak yang melaporkannya secara pribadi serta tidak ada kerugian negara maupun kerugian pihak lain yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
“Saya tidak pernah membelanjakan atau menguasai uang PT CAD. Saya juga tidak mempromosikan maupun membuat website sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Melalui dupliknya, BS memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atas dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum BS, Fikri Abdullah menegaskan fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam kasus penipuan robot trading Net89.
"Tidak ada rekening maupun aset yang disita sejak awal menandakan tidak ada aliran dana yang terbukti dalam TPPU oleh PPATK," kata Fikri.
Sidang lanjutan dalam kasus ini akan digelar pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.