35 Kg Kabel Tembaga Dicuri, Dua Pelaku di Surabaya Ditangkap Polisi
Samsul Arifin February 09, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga seberat 35 kilogram di gudang Jalan Nambangan, Surabaya. Sementara seorang rekannya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka, SM (21) dan ARDH (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, ditangkap Polsek Kenjeran pada Senin (2/2/2025) setelah aksinya terekam CCTV.

Satu pelaku lain berinisial U, yang juga terlibat, masih dalam pengejaran aparat.

Kedua tersangka bersama seorang rekannya berinisial U yang kini masih buron (DPO) mencuri dua rol kabel tembaga seberat 35 kilogram.

Aksi pencurian itu direncanakan sejak awal. Ketiganya berangkat ke lokasi menggunakan satu sepeda motor milik U dan berboncengan tiga.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pelaku Pencurian Kabel, Modus Jadi Petugas hingga Masuk Gorong-gorong

Modus Operandi Pelaku

“Mereka menuju lokasi dengan satu sepeda motor. Diduga pencurian sudah direncanakan,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Minggu (8/2).

Sesampainya di lokasi, SM dan ARDH memanjat pagar gudang, sementara U menunggu di luar. Setelah mengambil dua rol kabel, keduanya kembali keluar dengan memanjat pagar.

Aksi mereka sempat diketahui saksi yang mengejar pelaku.

Baca juga: Semrawut dan Tidak Berizin, Kabel Optik Ilegal di Jember Dipotong Satgas

Namun, ketiganya berhasil kabur. Kabel curian sempat dibuang di lahan kosong sebelum diambil kembali sekitar 30 menit kemudian.

“Kabel itu kemudian dijual,” ujarnya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi menangkap SM di tempat kerjanya di Jalan Bulak Banteng dan ARDH di rumahnya. Sementara U masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, kabel tembaga tersebut dijual seharga Rp5 juta di kawasan Jalan Dukuh Kupang. SM dan ARDH masing-masing menerima Rp2 juta, sedangkan U mendapat Rp1 juta.

“ARDH hanya menerima Rp800 ribu karena memiliki utang kepada SM. Kami masih mengejar pelaku U dan penadah barang curian,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.