Batax Team Satreskrim Polres Merangin Gasak Pencuri Motor di Pematang Kandis
asto s February 09, 2026 09:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pemberatan. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A (20).

Pelaku ditangkap pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan tempat cucian Try Boy, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir sebuah hotel di Merangin. 

Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya, Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BH 2129 XQ, telah hilang dari lokasi parkir. 

Korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Merangin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang beristirahat di dalam kamar hotel. 

Pelaku yang sebelumnya berada di lokasi mengetahui keberadaan sepeda motor korban, lalu mengambil kendaraan tersebut tanpa izin dan membawanya kabur dari tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui baru satu kali melakukan pencurian, dengan sasaran sepeda motor milik korban yang merupakan temannya sendiri. 

Untuk menghindari kecurigaan, sepeda motor hasil curian tersebut disembunyikan di kamar kos.

Berbekal informasi yang diperoleh, Tim Opsnal II (Batax Team) Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. 

Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Sakirman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke Polres Merangin atau melalui layanan pengaduan kepolisian 110 apabila mengalami tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah, Kasus DO Sawit Rp7,5 Miliar

Baca juga: Video Adegan Penjual Jus Ini Mendadak viral, Konten Pribadi di Tertutup Bocor, Ada 4 Video

Baca juga: Mobil Nopol Surabaya Selundupkan BBM Subsidi Ribuan Liter dari Sumbar untuk Tambang Emas Jambi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.