Tak Berkutik Saat Polisi Cegat Mobilnya, Warga Kusan Hulir Tanahbumbu Simpan Sabu di Kap Mobil
Hari Widodo February 09, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI alias Bolot (56) beserta sejumlah paket sabu siap edar.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, dilakukan di Jalan Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, sekitar pukul 09.30 WITA. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Kalimantan Selatan.

Baca juga: Penangkapan Berantai Pengedar Narkoba di HSU, Polisi Total Sita Ratusan Gram Sabu dari 3 Tersangka

Berdasarkan keterangan kepolisian, MI yang merupakan warga Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir, tak berkutik saat petugas mencegat kendaraannya. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka yang tertangkap tangan membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti ditemukan tersembunyi di bagian kap mobil," ujar Iptu Kity Tokan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian (TKP), polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita satu buah kotak kecil yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba serta satu unit telepon seluler merk Infinix sebagai barang bukti.

Tersangka MI kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Buru Pemasok hingga Banjarbaru, Satresnarkoba Polres Tanahlaut Sita 14 Gram Sabu, Kini Kejar DPO

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad fikri syahrin)

 


Foto Polsek Sungai Loban

 


Foto pelaku MI 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.