Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan Chromebook Kemendikbud Tidak Libatkan LKPP
Adi Suhendi February 10, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, mengungkap dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 tidak melibatkan LKPP.

Aris mengatakan harga pengadaan laptop chromebook ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Adapun hal itu disampaikan Aris saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Mulanya jaksa bertanya kepada Aris selaku Direktur Advokasi di LKPP soal kaitan dirinya dengan pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2022, khususnya dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

"Ada, di tahun 2022, saya ditunjuk sebagai Ketua Tim untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan laptop PDN (Produk Dalam Negeri)," jawab Aris.

Baca juga: Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Istrinya Jelang Menjalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Kemudian jaksa menanyakan maksud dari konsolidasi pengadaan. Apakah hal tersebut berkaitan dengan penyusunan harga.

"Definisi konsolidasi pengadaan adalah strategi pengadaan dengan menggabungkan paket-paket pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, baik secara proses maupun hasil pengadaan," ujarnya.

Jaksa lantas menyelisik soal pelaksanaan pengadaan TIK di Kemendikbud apakah penentuan atau penetapan harganya melewati LKPP.

"Sepengetahuan saya tidak," ucap Aris.

Baca juga: Hakim Tanyakan Keberadaan Bu Menteri Jurist Tan ke Eks Stafsus Nadiem Makarim Fiona

Jaksa lalu menjelaskan bahwa kesaksian Aris tersebut penting karena jabatannya sebagai Direktur Advokasi LKPP. 

"Berarti pada 2020-2021, urusan rencana pengadaan, kontrak payung, dan harga itu diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian?" tanya jaksa.

"Betul, termasuk mengenai harga," jawab Aris.

Jaksa lalu menanyakan terkait  satu alasan dilakukan konsolidasi harga 2022 karena adanya spesifikasi yang sama dengan tahun sebelumnya namun harga cenderung tinggi.

"Iya harga berbeda-beda dan cenderung tinggi. Harga yang dibeli oleh kementerian tentunya ditentukan oleh kementerian sendiri," jelas Aris.

Kemudian terkait pernyataan spesifikasi yang sama, jaksa menanyakan apakah itu diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem Makarim selaku menteri.

"Saya tahu ada Permendikbud itu ketika saya ditunjuk sebagai ketua tim. Memang di sana sudah ada spesifikasi teknis untuk kebutuhan TIK di Kemendikbud," terang Aris.

Penuntut umum lalu menanyakan dalam spesifikasi tersebut secara gamblang mengarah kepada pengguna Chrome OS atau CDM.

"Ada kata seperti itu," ujar Aris.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Atas perbuatannya Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.