TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional telah berdampak langsung pada citra pemerintah.
Menurutnya, kegaduhan yang muncul justru merugikan negara dari sisi persepsi publik.
“Kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama. Saya rugi di situ. Image (citra) jelek jadinya.
Pemerintah rugi dalam hal ini, Pak,” kata Purbaya dalam rapat di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Purbaya Bongkar Siasat Oknum Bea Cukai Sembunyikan Hasil Korupsi, Apartemen Disulap Jadi Gudang Uang
Purbaya menegaskan bahwa perubahan data kepesertaan PBI tidak berdampak pada anggaran negara.
Pemerintah tetap mengalokasikan dana sebesar Rp 56 triliun untuk pembiayaan PBI pada tahun 2026, tanpa adanya pengurangan maupun penambahan.
Meski demikian, ia menyebut dinamika yang terjadi di awal Februari sebagai sebuah “keributan” karena reaksi publik yang meluas.
Menurut Purbaya, kegaduhan tersebut tidak lepas dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia pun mengingatkan agar proses pemutakhiran dilakukan dengan lebih hati-hati.
“Jadi pemutakhirannya jangan bikin keributan,” ujar Purbaya.
Dalam rapat itu, Purbaya mengungkapkan bahwa sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN.
Angka tersebut setara dengan 10 persen dari total peserta PBI, sehingga dampaknya sangat terasa di masyarakat.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi, sehingga ya kerasa lah itu,” kata Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bongkar Dalang Keributan BPJS, 11 Juta Warga Kehilangan Hak Berobat
Untuk mencegah polemik serupa terulang, Purbaya merekomendasikan agar penonaktifan kepesertaan PBI tidak langsung diberlakukan.
Ia mengusulkan adanya masa transisi dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ujar Purbaya.
Penonaktifan kepesertaan PBI sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Aturan tersebut diundangkan pada 22 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada perubahan DTSEN yang digunakan sebagai data acuan kepesertaan PBI.
Baca juga: Purbaya Rotasi Massal 43 Pejabat Pajak Demi Hentikan Sindiran Prabowo: Saya Sedih Disindir Terus
Dalam DTSEN, peserta PBI ditetapkan berasal dari kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, yakni mereka yang berada pada desil 1 hingga 5.
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas tidak lagi termasuk sebagai peserta PBI JKN.
Menyikapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat DPR memutuskan agar seluruh peserta PBI tetap ditanggung oleh negara selama tiga bulan ke depan sebagai langkah sementara meredam keresahan masyarakat.
***