TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias "Botok" dan Teguh Istiyanto, mengungkap dugaan adanya kriminalisasi yang telah direncanakan sejak awal.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, kedua terdakwa seharusnya bebas karena tidak ada dampak merugikan dari aksi tersebut.
"Ini bukan dugaan lagi, kalau saya menilai memang sudah direncanakan (kriminalisasinya)," tegas Esera Gulo, Penasihat Hukum terdakwa, usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (9/2/2026).
Esera merujuk pada keterangan ahli pidana di persidangan yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tunduk pada KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Dalam konteks tersebut, tindakan pemblokiran jalan masuk dalam kategori delik materiel.
Artinya, pidana hanya bisa dijatuhkan jika perbuatan tersebut menimbulkan akibat nyata yang merugikan.
Baca juga: Curigai Ada Kriminalisasi, Pengacara Minta Botok dan Teguh Tokoh AMPB Diputus Bebas
"Secara tegas tadi ahli mengatakan bahwa itu harus diputus bebas apabila tidak ada akibat dari perbuatan penutupan jalan tersebut sesuai di KUHP baru," lanjut Esera.
Ia menambahkan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya kerusakan fasilitas, kecelakaan, maupun pihak yang dirugikan secara fisik.
Bantahan Terkait Hambatan Ambulans
Tudingan mengenai terhambatnya laju ambulans saat aksi blokade berlangsung juga dipatahkan di muka persidangan. Pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge (meringankan) serta bukti rekaman video.
Berdasarkan rekaman tersebut, terungkap bahwa ambulans yang dimaksud telah melintas lebih dulu sebelum kendaraan kliennya sampai di titik blokade.
Baca juga: Empat Pria di Blora Kesetrum Listrik saat Pasang Bendera
Hal ini menjadi poin krusial untuk menggugurkan dakwaan mengenai gangguan terhadap fasilitas publik dan pelayanan darurat.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra ini menjadi perhatian publik mengingat sosok "Botok" dan Teguh merupakan tokoh vokal dalam gerakan kemasyarakatan di Pati.
Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendalami bukti-bukti lain sebelum masuk ke agenda tuntutan. (mzk)