Curigai Ada Kriminalisasi, Pengacara Minta Botok dan Teguh Tokoh AMPB Diputus Bebas
khoirul muzaki February 10, 2026 08:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Persidangan kasus yang menjerat Supriyono alias "Botok" dan Teguh Istiyanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi a de charge (meringankan) dari pihak terdakwa.


Persidangan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Senin (9/2/2026).


Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya indikasi kuat kriminalisasi yang telah direncanakan sejak awal.


Penasihat Hukum terdakwa, Esera Gulo, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana di persidangan, kasus ini seharusnya merujuk pada KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023. 


Menurutnya, tindakan yang dituduhkan kepada kliennya masuk ke dalam kategori delik materiel, yang berarti harus ada akibat nyata dari perbuatan tersebut agar dapat dipidana.


"Secara tegas tadi ahli mengatakan bahwa itu harus diputus bebas apabila tidak ada akibat dari perbuatan penutupan jalan tersebut sesuai di KUHP baru," ujar Esera usai persidangan, Senin malam.

Baca juga: Lilis Nuryani Salurkan 104 Alsintan, Dorong Swasembada Pangan Kebumen


Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada kerusakan, maupun kecelakaan yang terjadi.


Lebih lanjut, Esera menuding adanya upaya paksa dalam kasus ini. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi yang telah direncanakan. 


"Ini bukan dugaan lagi, kalau saya (menilai) memang sudah direncanakan," tegasnya.


Terkait tuduhan hambatan terhadap mobil ambulans, pihak penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan yang membantah hal tersebut. 


Esera menjelaskan bahwa rekaman video yang diputar di persidangan justru menunjukkan ambulans tersebut melintas lebih dulu sebelum kendaraan kliennya tiba di titik blokade jalan. (mzk)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.