TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pencurian terjadi di sebuah minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari dan meja kasir dilaporkan hilang digondol maling. Dari jumlah tersebut, pelaku mengaku membuang Rp 48 juta ke sungai usai beraksi.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di Nikita Market pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial MAR (24), warga sekitar yang jarak tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi minimarket. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap bangunan.
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Banyuwangi Resmi Bentuk Asosiasi
“Tersangka awalnya memanjat melalui penyangga kanopi toko, kemudian melepas empat genting dan masuk ke dalam plafon,” ujar Ipda Ocky, Selasa (10/2/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku menjebol plafon dan turun ke dalam toko. Ia langsung menuju area kasir dan lemari penyimpanan untuk mencari barang berharga.
“Lemari dicongkel menggunakan obeng yang sudah disiapkan pelaku,” jelasnya.
Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Baca juga: Pencari Ikan Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C Banyuwangi
Aksi pencurian baru diketahui pemilik toko pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, saat hendak membuka minimarket. Pemilik curiga setelah melihat kondisi plafon yang jebol.
Setelah melakukan pengecekan ke meja kasir dan lemari penyimpanan, pemilik mendapati uang puluhan juta rupiah telah raib. Rekaman kamera CCTV kemudian diperiksa untuk memastikan kejadian tersebut.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berkulit sawo matang dan memiliki tato di kedua tangan,” kata Ipda Ocky.
Namun, wajah pelaku tidak dapat dikenali secara jelas karena saat beraksi ia menutup wajah menggunakan kain daster yang ada di dalam toko.
Baca juga: Lima Kios Pasar Loak di Banyuwangi Terbakar, Dua Motor Ikut Hangus
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada MAR sebagai terduga pelaku. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di minimarket tersebut,” ujarnya.
Kepada penyidik, MAR mengaku telah membuang Rp48 juta uang hasil curian ke sungai, dengan alasan untuk menghilangkan jejak. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti dan pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.