Tangani Nasib Pengungsi Asing di Sidoarjo dan Pasuruan, Kanwil Imigrasi Jatim Bentuk Forkopdensi
Cak Sur February 10, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ratusan pengungsi berstatus warga negara asing (WNA) hingga kini masih berada di Jawa Timur (Jatim) tanpa kepastian masa depan yang jelas.

Kondisi tersebut, memicu langkah strategis dari otoritas keimigrasian untuk memperketat pengawasan melalui kolaborasi lintas instansi.

Para pengungsi belum dapat dipulangkan ke negara asal maupun diberangkatkan ke negara ketiga. Keberadaan mereka memerlukan penanganan jangka panjang yang tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga administrasi keimigrasian dan keamanan wilayah.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Rubiyanto Sugesi, mengungkapkan bahwa persoalan utama saat ini terletak pada pendataan serta pengawasan mobilitas.

"Untuk permasalahan pertama kami adalah tentang pendataan," kata Rubiyanto dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Rincian Sebaran Pengungsi Asing di Jawa Timur

Berdasarkan data terbaru dari Rudenim Surabaya, terdapat ratusan WNA yang tersebar di beberapa titik penampungan dan rumah detensi. Berikut adalah rinciannya:

  • 33 orang detensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya (berlokasi di Bangil, Pasuruan).
  • 64 orang pengungsi mandiri.
  • 288 orang di lokasi penampungan Puspa Agro, Sidoarjo.
  • 78 orang di Community House Green Bamboo Cottage, Sidoarjo.

Para pengungsi tersebut mayoritas berasal dari negara-negara konflik seperti Afghanistan dan Myanmar.

Rubiyanto menambahkan bahwa Rudenim berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi WNA yang melanggar aturan, seperti overstayer, sambil menunggu solusi kemanusiaan lainnya.

Tantangan Dana dan Penantian Panjang

Salah satu fakta krusial adalah para pengungsi ini tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN maupun APBD. Mereka berada di bawah pengawasan UNHCR (organisasi PBB urusan pengungsi) dan IOM (organisasi internasional urusan migrasi).

Namun, dukungan pendanaan belakangan menjadi sangat terbatas setelah sejumlah negara pendonor, termasuk Amerika Serikat, mengurangi dukungannya. Hal ini berdampak langsung pada kecepatan proses pemulangan para pengungsi.

"Sebenarnya, negara tidak menanggung biaya hidup mereka. Untuk kepulangan saja misalnya, tiket itu mereka beli sendiri, bukan kita. Jadi kalau tidak ada dana, ya menunggu. Karenanya, ada yang sampai bertahun-tahun, bisa sampai 10 tahun masih di sini," jelas Rubiyanto.

Pembentukan Forkopdensi Jawa Timur

Menyikapi tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menggagas pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Detensi dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat daerah Jawa Timur.

Forum ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Kepolisian, BIN, TNI, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novinatono Sulastono, menegaskan bahwa penanganan detensi dan pengungsi tidak bisa dilakukan secara parsial. 

"Penanganan detensi dan pengungsi itu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri," ujar Novinatono di sela acara pengukuhan Forkopdensi di hari yang sama.

Novinatono menjelaskan beberapa fokus utama Forkopdensi, di antaranya:

  • Pengumpulan data dan informasi terpadu.
  • Penyusunan peta jalan (roadmap) koordinasi lintas lembaga.
  • Pelaksanaan pengawasan mandiri maupun gabungan di lapangan.
  • Penerapan pengelolaan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan akuntabel.

Konteks Aturan dan Kemanusiaan

Secara regulasi, penanganan pengungsi di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Meskipun Indonesia bukan merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tetap menjalankan peran kemanusiaan dalam menangani pengungsi yang melintasi wilayahnya.

Hingga akhir tahun 2024, data UNHCR mencatat ada sekitar 12.000 pengungsi di seluruh Indonesia yang mayoritas berasal dari Afghanistan.

Tantangan utama saat ini, adalah minimnya kuota pemukiman kembali (resettlement) ke negara ketiga yang disediakan oleh komunitas internasional.

Saran dan Imbauan

Bagi masyarakat di sekitar lokasi penampungan pengungsi, penting untuk tetap menjaga ketertiban umum dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang melalui Forkopdensi atau kantor imigrasi setempat.

Pemerintah juga mengimbau agar pendekatan kemanusiaan tetap diutamakan, demi menjaga stabilitas sosial di daerah tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.