4 Pelaku Pemerasan di Metro Ditangkap, Termasuk Bocah 13 Tahun
Daniel Tri Hardanto February 10, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Jajaran Polres Metro mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. 

Empat terduga pelaku diamankan, termasuk satu bocah berusia 13 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13) yang merupakan anak terduga pelaku. 

Para terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan ruko Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

Korban diketahui berinisial LA (18), seorang mahasiswa, yang saat kejadian sedang bersama sejumlah rekannya.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Februari 2026. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara melakukan kekerasan fisik serta ancaman menggunakan senjata tajam, kemudian memaksa korban dan saksi menyerahkan barang-barang berharga milik mereka.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 9 Februari 2026, Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan salah satu pelaku utama. Dari hasil pengembangan, seluruh terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujar AKBP Hangga, Selasa (10/2).

Akibat kejadian tersebut, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 1.055.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6.555.000.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 yang diketahui sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro, serta beberapa kotak handphone yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Metro menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Saat ini, penyidik Polres Metro masih terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas fungsi guna memastikan penanganan perkara berjalan secara tuntas dan berkeadilan.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.