Sidang Korupsi SDA Babel Memanas, Terdakwa Akui Pengumpulan Uang Rp1 Miliar
Asmadi Pandapotan Siregar February 10, 2026 08:22 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang memanas setelah terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan para terdakwa, Selasa (10/2/2026) sore. Perdebatan muncul saat JPU menanyakan aliran uang hasil pengumpulan yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Dalam persidangan, para terdakwa saling bersaksi terkait pengumpulan uang tersebut. Namun, terdakwa Rudi Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar hingga Susi Hariany mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang tersebut diserahkan.

Susi Hariany mengaku saat itu sedang dalam kondisi tertekan dan meminta bantuan kepada sejumlah pihak, sehingga tidak mengetahui secara detail penerima uang.

“Waktu saat itu saya lagi ruwet, tidak bisa melihat situasi dan meminta bantuan. Jadi, saya lupa itu diberikan kepada siapa uangnya,” ujar Susi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Rudi pun menyebutkan, ia bersama terdakwa Susi Hariany harus menyetorkan uang kepada seseorang tapi ia mengaku lupa siapa orang menerima uang tersebut.

"Waktu itu kami berempat dipanggil bu Susi, kami diminta menyediakan uang dan uang itu kami antarkan ke seseorang di daerah Kota Pangkalpinang dan dipinggir jalan. Tapi, saya lupa dengan orang itu saya tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi SDA Babel, Terdakwa Akui Ada Pemotongan 20 Persen Dana Pemeliharaan

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, uang hasil pengumpulan senilai Rp1 miliiar diserahkan oleh dirinya bersama terdakwa Mohamad Setiadi dan Onang dipinggir jalan.

"Saya, pak Onang dan pak Setiadi. Kami tidak tahu dengan orang itu, tapi dua kali kami ketemu dan pertemuan kedua kami serahkan uangnya," ujarnya.

SIDANG -- Kelima terdakwa ketika menjalani sidang dengan agenda saling bersaksi, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (10/2/2026).
SIDANG -- Kelima terdakwa ketika menjalani sidang dengan agenda saling bersaksi, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (10/2/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Sementara terdakwa Mohamad Setiadi, tidak mengetahui siapa orang yang menerima uang tersebut karena yang menyerahkan uang itu terdakwa Rudi Susilo.

"Saya tidak tahu, pada saat dipanggil untuk bawa mobil. Uang dikumpulkan ke pak Rudi, saya tidak melihat orang itu karena saya bawa mobil," ungkapnya.

Ia pun lupa kapan penyerahan uang tersebut tapi, setelah perkara ini naik kepenyidikan dan ditangani oleh Kejati Babel.

"Saya lupa, mungkin sudah (naik)," ujarnya.

Sehingga uang senilai Rp1 miliar yang dikumpulkan terdakwa, sampai saat ini tidak diketahui diterima oleh siapa dan dipersidangan terungkap adanya aliran uang Rp1 miliar uang hasil dari pemotongan 20 persen dari pemeliharaan.

"Iya, kalau terdakwa tahu siapa menerima uangnya kita panggil tapi tidak ada mau jawab nanti kita periksa lagi," tegas JPU kepada terdakwa.

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Terdakwa Rudy Susilo, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai dengan 31 Oktober 2025.

Terdakwa Kalbadri, selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2023. Terdakwa Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.

Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, selaku PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 dan terdakwa Susi Hariany, selaku Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024 sampai dengan 28 Juli 2025. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.