SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua eks Direksi PT Semen Baturaja yakni MJ dan DP diketahui mangkir dari panggilan penyidik.
Aspidsus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan dan meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami akan melakukan reschedule ulang. Kami imbau agar mereka hadir memenuhi panggilan. Apabila sampai tiga kali tidak hadir, ada kemungkinan akan dicari dan dilakukan penjemputan paksa," tegas Nurhadi, Selasa (10/2/2026).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penunjukan distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode 2018–2022.
Praktik lancung ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74 miliar lebih.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah M. Jamil (MJ) (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2019–2022), Dede Prasade (DP) (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2017–2019), dan Djie A Lie Alianto (DJ) (Direktur PT Kapuas Musi Madelin).
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Djie A Lie Alianto (DJ), telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.
Modus
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengungkap bahwa korupsi ini bermula dari kesepakatan antara ketiga tersangka untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui prosedur resmi.
Tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT KMM mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA).
Proyek ini digunakan sebagai pintu masuk untuk menguasai jaringan distribusi semen curah.
Tersangka DP, yang merangkap Komisaris anak perusahaan PT BMU, berupaya memindahkan operasional ke Lampung agar gudang dan jaringan ritel milik PT Semen Baturaja dapat dialihkan ke PT KMM.
Penandatanganan perjanjian jual beli pada September 2018 dilakukan tanpa proses seleksi, evaluasi administrasi, maupun teknis. Hal ini melanggar SOP Pemasaran dan IK Marketing tahun 2018.
PT KMM diberikan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski terjadi kemacetan pembayaran, para tersangka justru memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang berkali-kali agar PT KMM tetap bisa mengambil semen dari sistem.
Tindakan menabrak SOP Account Receivable tahun 2019 ini menjadi penyebab utama bengkaknya piutang tak tertagih yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.