TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah mengimbau bagi para pekerja bisa bekerja dari mana saja saat libur Lebaran Idul Fitri 2026.
Memasuki bulan suci Ramadan, tentunya pemerintah telah menyiapkan skema untuk menghadapi libur Lebaran.
Setidaknya ada beberapa hari yang bisa dimanfaatkan saat libur.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Idul Fitri ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Di mana, dalam penetapan tersebut pemerintah sudah menyediakan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri selama lima hari.
Berikut rincian tanggal libur Idul Fitri 2026:
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
Sabtu, 21 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari pertama
Baca juga: Bukan Tanggal 24, Cuti Bersama Mulai 26 Desember 2025, Jadwal Long Weekend Natal dan Tahun Baru
Minggu, 22 Maret 2026: Lebaran Idul Fitri hari kedua
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran Idul Fitri
Dikutip dari Tribunnews.com, meski waktu libur dan cuti bersama sudah dirilis, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar disediakan waktu agar pekerja bisa bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Yassierli meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.
"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Waktu tersebut, sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pada tanggal 16-17 Maret beriringan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026.
Termasuk setelah Hari Raya Idul Fitri yakni mulai tanggal 25-27 Maret 2026.
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum menetapkan secara resmi kepastian tanggal Lebaran/Idul Fitri 2026, lantaran masih menunggu sidang Isbat pada penghujung Ramadan terlebih dahulu.
Namun, jika dilihat melalui kalender Hijriah yang diterbitkan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Negara (Kemenag), Lebaran Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Sementara versi Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menetapkan Lebaran Idul Fitri 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada hasil perhitungan hisab hakiki dan implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Meski tanggal Lebaran belum pasti, pemerintah sudah menyusun skema kerja yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA bagi para pekerja dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026, yakni dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," sambungnya.
Namun, Yassierli menekankan, pelaksanaan WFA selama libur Lebaran 2026 bisa dikecualikan untuk sektor tertentu.
Misalnya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya lagi.
Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.
"Hal-hal di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
Kebijakan WFA selama lima hari saat libur Lebaran 2026, juga berlaku untuk ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 2026.
Rini pun mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.
"Kemudian juga kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada di dalam periode libur nasional," paparnya dalam kesempatan yang sama, Senin.
Meski diberlakukan kebijakan WFA, Rini berharap para pimpinan instansi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan kepada para pekerjanya.
"Agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilangsungkan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik
Rini juga meminta para pimpinan instansi membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan, baik di kantor maupun di luar kantor dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada para pegawai ASN yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id atau kanal aduan tatap muka maupun media lainnya.
Adapun, penetapan cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pemberian cuti bersama di sektor swasta biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengikuti ketentuan pelaksanaan cuti bersama sesuai SKB.
Namun, instansi pemerintah tetap diminta mengatur pelayanan publik agar tidak terganggu yang biasanya dilakukan melalui sistem piket atau pembagian jadwal kerja.
Terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Sebagai catatan, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Jika ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai peraturan.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini penting karena tidak hanya untuk perencanaan kegiatan kerja maupun liburan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata, transportasi, dan ekonomi masyarakat secara umum.
Dengan mengetahui tanggal-tanggal libur dan cuti bersama sejak awal, pekerja dan pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi long weekend sepanjang tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)