Jadwal WFA Lebaran 2026 Resmi Berlaku: ASN & Swasta Mudik Lebih Awal, Gaji Tetap Full!
POSBELITUNG.CO – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026.
Kebijakan ini dirancang bukan sebagai tambahan hari libur, melainkan strategi untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Jadwal Resmi WFA Lebaran 2026
Seperti dilaporkan Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa WFA akan diterapkan selama total 5 hari yang mengapit libur nasional dan cuti bersama.
"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear. Tanggalnya 16-17 Maret serta 25-26-27 Maret 2026," tegas Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta (10/2/2026).
Berikut adalah rincian pembagian jadwal WFA:
- Arus Mudik (2 Hari): Senin-Selasa, 16–17 Maret 2026.
- Arus Balik (3 Hari): Rabu-Jumat, 25–27 Maret 2026.
Aturan WFA bagi ASN: Layanan Publik Tetap Berjalan
Menteri PAN-RB, Rini Widiyantini, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai payung hukum bagi instansi pemerintah. Namun, Rini menekankan bahwa penerapan WFA bagi ASN dilakukan secara mandiri dan selektif oleh pimpinan instansi.
Penting dicatat, layanan esensial tetap wajib beroperasi 100 persen secara fisik, meliputi:
- Layanan Kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas).
- Keamanan dan Ketertiban.
- Transportasi dan Logistik.
- Layanan Strategis Nasional lainnya.
Aturan bagi Pekerja Swasta: Upah Full & Tidak Potong Cuti
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membawa kabar baik bagi buruh dan pekerja swasta.
Ia mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan WFA guna memecah lonjakan mobilitas arus balik.
Berikut adalah poin krusial bagi pekerja swasta selama WFA Lebaran 2026:
- Tidak Memotong Cuti: WFA adalah hari kerja efektif, sehingga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
- Upah Dibayar Penuh:
"Upah selama WFA tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor," ungkap Yassierli.
- Produktivitas Tetap Terjaga: Perusahaan berwenang mengatur mekanisme pengawasan agar pekerjaan tetap produktif meski dilakukan secara jarak jauh.
Daftar Sektor yang Dikecualikan (Wajib Masuk Kantor)
Pemerintah memberikan pengecualian WFA untuk sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi dan pelayanan masyarakat, di antaranya:
- Manufaktur (Pabrik).
- Industri Makanan dan Minuman.
- Perhotelan dan Hospitality.
- Pusat Perbelanjaan (Mall).
- Sektor Kesehatan.
Analisis Ekonomi: Dorong Pertumbuhan Triwulan I
Kebijakan WFA 2026 ini bukan sekadar urusan mudik. Menaker Yassierli menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2026. Dengan fleksibilitas ini, konsumsi rumah tangga di daerah diharapkan meningkat tanpa menghentikan roda bisnis di perkotaan.
Pertanyaan Seputar Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
- Tanggal berapa saja jadwal WFA Lebaran 2026 berlaku? WFA resmi diterapkan selama 5 hari, yaitu pada masa arus mudik (16–17 Maret 2026) dan masa arus balik (25–27 Maret 2026).
- Apakah WFA Lebaran 2026 akan memotong jatah cuti tahunan? Tidak. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa WFA adalah hari kerja efektif namun dilakukan secara fleksibel (jarak jauh), sehingga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
- Apakah gaji pekerja tetap dibayar penuh selama WFA? Ya. Upah selama masa WFA tetap wajib dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor (WFO) atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
- Siapa saja yang diperbolehkan melakukan WFA? Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan instansi masing-masing, serta pekerja swasta yang jenis pekerjaannya memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh.
- Sektor apa saja yang dilarang atau dikecualikan dari WFA? Sektor esensial tetap wajib bekerja di kantor/lapangan (WFO). Meliputi: layanan kesehatan, keamanan, transportasi, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur (pabrik), serta industri makanan dan minuman.
- Apa dasar hukum penerapan WFA Lebaran 2026 ini? Bagi ASN, aturan merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026. Sementara bagi pekerja swasta, merujuk pada imbauan Menaker yang akan diteruskan melalui Surat Edaran kepada para kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
(Tribunnews/ Posbelitung.co /Dedy Qurniawan)