30.349 Warga Bangka Belitung Tak Bisa Berobat Gratis Lagi Usai Kepesertaan PBI JKN Dinonaktifkan
Hendra February 11, 2026 12:36 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi terganggu.

Hal ini menyusul penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi secara nasional.

Kondisi ini turut mendapatkan atensi dari Ombudsman Republik Indonesia karena dinilai berdampak langsung terhadap keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither menegaskan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan.

Kondisi ini dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif. Melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya akses terhadap jaminan kesehatan merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang wajib dipastikan keberlangsungannya oleh negara.

Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi. Semuanya menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut. Isu penonaktifan PBI JKN ditegaskannya, bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Ombudsman Bangka Belitung telah mengidentifikasi sejumlah persoalan di lapangan.

Khususnya terkait akurasi dan validitas data penerima bantuan. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, terutama masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN. 

“Kondisi ini menandakan masih adanya ketidaksesuaian data antara realitas sosial di lapangan dengan basis data penerima bantuan yang digunakan dalam program jaminan kesehatan,” papar Kgs. Chris Fither.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan prioritas kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Agar dapat diakomodasi dalam skema jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JKN, Ombudsman Babel mengedepankan pendekatan pencegahan atau preventif. 

Fokus utama diarahkan pada dorongan perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan secara berkelanjutan. Sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi sosial, dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan tidak terputus aksesnya terhadap layanan medis.

“Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memastikan data penerima bantuan akurat dan terdapat koordinasi lintas sektor agar masyarakat yang layak tetap dijamin oleh pemerintah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi perlindungan hak masyarakat, Ombudsman mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengalami kendala pelayanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN, atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan maupun pelayanan.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, layanan WhatsApp di nomor 0811-9733-737. Maupun melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman Republik Indonesia lainnya.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ombudsman hadir sebagai kanal perlindungan hak warga negara dan akan memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil,” pungkas Kgs. Chris Fither. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.