Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang membahas soal kesejahteraan guru madrasah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan bahwa sejak dahulu, guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya. Namun, guru madrasah kini resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan.

"Kalau ini mohon dorongan dari pimpinan DPR, dari Komisi VIII, dan dari Kementerian Agama. Cobalah dibantu kira-kira seperti penggajian gitu," kata Ahmad saat audiensi.

Ia menyampaikan tuntutan yang pertama, yakni memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Ahmad, hal tersebut bisa melalui proses afirmasi kepada guru-guru madrasah dengan program inpassing, dengan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional atau bagi guru non-ASN (swasta) agar setara dengan guru PNS.

Kemudian tuntutan yang kedua adalah memohon agar guru madrasah swasta yang bisa diangkat P3K maupun negeri, itu bisa diterima di sekolah asalnya.

Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang ASN atau bahkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami berdiskusi dengan Menteri PANRB, yang mengatakan kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu," katanya.

Lalu yang ketiga, dia pun berharap agar batasan usia perekrutan ASN yang semula hanya 35 tahun, ditambah menjadi 40 tahun, karena banyak guru-guru madrasah sudah melampaui batasan itu.

"Dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun," katanya.

Untuk tuntutan yang keempat, Ahmad mendukung Panitia Kerja (Panja) di DPR RI serta Kementerian Agama yang sedang berjuang untuk menyejahterakan guru madrasah.

Namun, dia meminta agar upaya itu segera dilakukan dan tidak terlalu lama. "Ini kami dorong, Pak. Tapi, jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama," tambahnya.

Selanjutnya tuntutan yang kelima, dia menjelaskan bahwa keresahan guru madrasah sebetulnya hanya satu, yakni mengenai kejelasan gaji. Jika gajinya jelas, kemungkinan tidak akan ada aksi demonstrasi, protes, bahkan menuntut untuk status PPPK.

"Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi. Tiap bulan nggak menerima honor," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan bahwa saat ini sudah ada keputusan dari Komisi VIII DPR RI untuk membuat afirmasi mendorong guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Jika sudah didorong oleh DPR RI, dia yakin bahwa proses itu tidak akan sulit lagi. "Apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit mudah mudahan. Ini butuh konsinyering," kata Sari.