Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah setempat tetap terlayani selama masa transisi pemutakhiran data kepesertaan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini," kata Khofifah dalam keterangan diterima di Surabaya, Rabu.
Berdasarkan kebijakan pemutakhiran data melalui DTSEN, tercatat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Khofifah meminta masyarakat tidak panik, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Gubernur Khofifah menjelaskan kebijakan tersebut selaras dengan kesepakatan Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memberikan masa transisi selama tiga bulan.
"Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI akan tetap dibayarkan oleh Pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data selesai dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi, Khofifah memerintahkan OPD Pemprov Jawa Timur, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, bergerak cepat melindungi masyarakat rentan selama masa transisi.
"Saat ini, seluruh jajaran OPD terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat untuk melakukan mitigasi strategis sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini berlangsung," ujar Khofifah
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama fasilitas kesehatan berkomitmen tetap melayani peserta yang membutuhkan penanganan segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.
Sementara itu, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota diminta mempercepat koordinasi lintas unsur guna mendukung pemutakhiran data serta menangani pengaduan masyarakat.
Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menugaskan Pendamping Program Keluarga Harapan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Sinergi tersebut diperkuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti hemodialisis dan talasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra selama proses pemutakhiran berlangsung.







