Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Srituti Apriliani Putri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu (11/2/2026).
Terungkap bahwa ada komunikasi antara terdakwa Rudi Wage dan saksi Jajang Heru.
Pada telepon tersebut, Rudi meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada saksi Jajang untuk Varial Adi.
“Keterangan saksi nomor 14, Rudi menawarkan pengadaan Rp5 miliar dan apabila nilai kurang akan ditambah dana BOS. Kemudian pada Januari 2022 Varial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Jajang sendiri diketahui sudah beberapa kali datang ke Jambi untuk membicarakan pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dia juga tidak mengelak saat jaksa mengatakan bahwa dia pernah datang langsung ke rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra.
Di sana mereka membahas terkait jumlah anggaran untuk pengadaan alat praktik SMK.
“Di sana (rumah Varial Adi) ditunjukkan data dan anggaran,” kata Jajang di persidangan.
Selain Jajang, ada beberapa saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022.
Pada tahun anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran itu direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.
Baca juga: Eks Kadisdik Jambi Tak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK