Modus Pria asal Bacan Malut Terduga Pelaku Kasus Love Scammer Peras Seorang Wanita di Bolmong
Frandi Piring February 11, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut mengamankan seorang pria asal Bacan, Maluku Utara (Malut). 

Pria tersebut diduga memeras seorang wanita asal Bolmong dengan modus Love Scammer. 

Amatan Tribunmanado.co.id, pria tersebut digiring ke Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (10/2/2026) malam. 

Mengenakan topi serta masker, dirinya dituntun oleh petugas ke salah satu ruangan untuk jalani pemeriksaan. 

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Subdit Kamneg Reskrimum Polda Sulut AKBP Nanang mengatakan, pria tersebut diamankan di Bacan. "Kami amankan," katanya Rabu (11/2/2026). 

Ia menuturkan, modus pria tersebut adalah menjalin hubungan cinta palsu dengan korban. 

Lantas keduanya teleponan. Si pria di Bacan, sedang si wanita di Bolmong, Sulut.

Dalam sebuah kesempatan pria itu merayu perempuan tersebut untuk melepas busananya. 

Dengan bujuk rayu disertai janji manis, akhirnya korban mengiyakan permintaan pria itu. 

"Keduanya sebelumnya sudah saling mengenal sewaktu kuliah di pulau Jawa, setelah lulus perempuan itu pulang bekerja di Bolmong, sedang laki-laki tersebut pulang ke Bacan," kata dia. 

Tak lama kemudian, si pria mulai bertingkah. 

Ia meminta uang ke wanita tersebut dengan ancaman video terlarang tersebut akan disebarkan. 

Ketakutan, wanita itu akhirnya menyetor sejumlah uang. 

"Ia telah mengirim Rp 150 Juta," katanya.

Ia mengatakan, pria itu masih berstatus saksi. 

Dia diamankan karena tidak memenuhi panggilan. 

Sebut dia, pihaknya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. 

"Bagi pelaku dikenakan ancaman hukuman dengan pasal penipuan dan pemerasan," katanya. 

Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada para wanita untuk berhati hati untuk tidak membagikan hal sensitif kepada para pria yang baru dikenal.

Kronologi Pemerasan oleh Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial N warga Sulut yang bekerja sebagai ASN berkenalan dengan seseorang melalui pesan singkat yang menggunakan foto profil pria berparas tampan. 

Hubungan tersebut berlanjut hingga tahap "pacaran" di dunia maya.

Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan video call intim.

Tanpa disadari korban, pelaku merekam aksi tersebut untuk dijadikan senjata pemerasan. 

Kecurigaan korban mulai muncul saat ia menyadari bahwa wajah asli pelaku di balik panggilan video tidak sesuai dengan foto profil yang digunakan.

Saat korban mulai merasa terancam karena pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut, korban menghubungi teman kuliahnya, yakni YS, yang berdomisili di Maluku Utara untuk meminta bantuan.

Bukannya menolong, YS justru memanfaatkan situasi tersebut dengan bersandiwara.

YS mengaku bahwa ia juga dikirimi video korban oleh orang tak dikenal.

Ia kemudian menawarkan jasa "ahli IT" yang diklaim bisa menghapus video tersebut dari internet.

Korban yang dalam keadaan tertekan lantas mengirimkan sejumlah uang kepada YS untuk biaya penghapusan video. 

"Namun di sisi lain, pelaku juga terus mengancam korban menggunakan nomor lain (akun samaran), meminta transferan uang terus-menerus," ungkap Nanang, dari rilis yang diterima Tribun Manado, Com, Rabu (11/2/2026).

Kata Nanang setelah menerima laporan pada 8 Desember 2025, Polda Sulut melakukan penyelidikan mendalam secara digital. 

Hasilnya mengejutkan, jejak digital mengarah kuat kepada YS sebagai dalang tunggal yang memainkan dua peran sekaligus, sebagai pengancam dan sebagai "pahlawan" palsu.

"Pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Subdit I Kamneg Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Halmahera Selatan yang dipimpin Aipda Idrus Usman, melakukan penyergapan di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ( Malut).

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit ponsel merk Vivo Y36 (alat kejahatan), Rekening koran dari beberapa agen BRILINK di Bacan, Rekening koran milik korban N, Bukti percakapan digital antara tersangka dan korban," tandasnya.

Dia menambahkan tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Art/Fer) 

Baca juga: Fakta yang Terungkap Setelah Polisi Cegat Warga Sulut Hendak Pergi Kerja di Perusahaan Scam Kamboja

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.