TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menertibkan bangunan semi permanen kios buah yang berada di atas saluran air dan ruang milik jalan di Jl Kali Brantas atau di utara Pasar Hewan Dimoro Kota Blitar.
Pemkot Blitar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik kios buah untuk melakukan penyesuaian bangunan sesuai aturan yang berlaku, Rabu (11/2/2026).
Pantauan TribunMataraman.com di lokasi, sebagian bangunan kios buah berada di atas saluran air dan memanfaatkan ruang tepi jalan.
Model bangunan kios semi permanen yang pada sebagian lantainya menggunakan cor di atas saluran air.
Lebar bangunan yang berada di atas saluran air dan ruang tepi jalan sekitar 1,5 meter dengan panjang sekitar 30 meter.
"Ini tindak lanjut kegiatan minggu lalu. Sebelumnya, kami sudah menghimpun informasi dan datang ke lokasi. Kami tanyakan status kepemilikan dan sewanya seperti apa kalau lahan bukan milik sendiri," kata Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Blitar, Nurul Laelasani.
Nurul mengatakan, pemilik kios buah menyampaikan sudah berencana menyesuaikan bangunan sesuai aturan yang ada, tidak boleh berada di atas saluran air dan ruang milik jalan.
Namun, penyesuaian bangunan kios butuh waktu, tidak bisa serta merta langsung dibongkar.
"Ini tadi, mereka berencana membangun dalam kurun waktu dua minggu ke depan. Pemilik kios akan mengubah bangunan kios mundur ke belakang sehingga tidak berada di atas saluran air dan ruang tepi jalan," ujarnya.
Baca juga: Jelang Imlek, Puluhan Patung Dewa Dewi di Klenteng Tjoe Hwie Kiong Kediri Dimandikan
Dikatakannya, dari hasil cek lokasi, pemilik kios telah mengalihkan atau mengubah kondisi saluran dan area sekitar tepi jalan menjadi bangunan semi permanen.
Bangunan kios buah itu sendiri sebenarnya sudah lama berdiri di lokasi. Belakangan, banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi bangunan yang berada di atas saluran air dan ruang tepi jalan tersebut.
Masyarakat mengeluhkan kondisi bangunan yang memanfaatkan ruang tepi jalan sering menimbulkan macet dan rawan menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, bangunan di atas saluran air juga dapat memicu banjir saat terjadi hujan deras.
"Penertiban baru dilakukan sekarang karena waktu itu belum menimbulkan keresahan. Sekarang, meresahkan dan efeknya menimbulkan macet, rawan kecelakaan, dan saluran air tidak lancar sehingga perlu ditertibkan," katanya.
Menurutnya, DPUPR akan kembali mengecek ke lokasi dalam waktu dua minggu ke depan untuk memastikan pemilik sudah melakukan penyesuaian bangunan kios.
"Dalam waktu dua minggu ke depan akan kami cek kembali apakah sudah ada pergerakan penyesuaian bangunan atau belum dari pemilik," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik