Siasat Licik Dhani dan Pitono Bayar Lunas Mobil Rental Tapi Diam-diam Digadai Rp50 Juta
Arie Noer Rachmawati February 11, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Demi uang cepat, Dhani Jati Prasetiyo dan Pitono memilih jalan pintas yang merugikan banyak orang.

Mobil-mobil rental disewa, lalu digadaikan seolah milik sendiri.

Bukan satu dua pengusaha yang menjadi korban.

Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah PT Era Trans Logistik melaporkan hilangnya satu unit kendaraan yang tak kunjung dikembalikan usai masa sewa berakhir.

Dari penelusuran transaksi dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya membongkar jaringan penggelapan mobil rental tersebut.

Setidaknya yang terungkap sudah tiga mobil sudah digadaikan.

Innova Reborn 2023, Avanza 2023 milik Rental Mobil New PP Fresh yang beralamat di Jl. Dukuh Pakis V No. 38, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Satunya lagi milik Innova 2018 milik PT Era Trans Logistik hingga mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Baca juga: Sudarsih Santai Gadai Mobil Rental Rp 140 Juta untuk Dapat Rp 15 Juta, Firasat Pemilik Terbukti

Baca juga: Pria Bandung Terlilit Utang Judol Rp 30 Juta hingga Tipu Polisi, Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor

Modus Pura-pura Jadi Penyewa

Untuk bisa menguasai mobil rental semua prosedur sewa diikuti. Mulai dari pembayaran penuh, pengisian formulir, hingga verifikasi alamat. 

Mereka langsung sewa satu bulan. Harga sewa langsung dibayar kontan.

Modus ini membuat pihak rental percaya, sebelum akhirnya mobil dialihkan dan digadaikan tanpa izin.

Namun setelah kendaraan dibawa atau dikuasai oleh tersangka langsung digadaikan dan uangnya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang. 

Seperti mobil Innova milik PT Era Trans Logistik disewa seharga Rp13 juta. Lalu digadaikan seharga Rp50 juta.

Baca juga: Ulah Kades Gadai Mobil Siaga Desa Rp47 Juta di Lokalisasi Bikin Warga Rugi, Menghilang 2 Tahun

Jaringan Penggelapan Mobil

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dua terdakwa ini memiliki jaringan. Otak utamanya yakni Pitono. 

Pitono ini adalah penyedia dana. 

Orang ini memiliki beberapa orang suruhan. Di antaranya ada Dhani, Sudi, Andy Christian.

Nama mereka ini sering digunakan Pitono sebagai atas nama penyewa.

Orang suruhan Pitono diadili dengan tindak pidana penadah. 

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," terang amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus.

Sedangkan Pitono diadili secara terpisah dengan kasus penggelapan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.