BANJARMASINPOST.CO.ID - dokter Richard Lee dicekal, Polisi lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen.
Sudah berstatus tersangka, pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee kini dicekal.
Upaya pencegahan dan penangkalan (Cekal) itu diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Melalui pencekalan itu, penyidik menutup peluang Richard Lee bepergian ke luar negeri.
Penetapan cekal terhadap Richard Lee dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Kaya, Kombes Budi Hermanto.
Richard dicekal selama 20 hari setelah penetapan.
"Pencegahan dan tangkal atau cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai 1 Maret 2026," kata Budi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (11/2/2026).
Pencekalan Richard Lee kemungkinan akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan.
"Apabila dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucapnya.
Pencekalan itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan atau bepergian ke luar negeri," lanjut Budi.
Hal itu dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dengan putusan pengadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, hakim menilai penyidik telah memenuhi aspek formil dalam proses penyidikan.
Materi yang dipersoalkan pemohon dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan karena menyangkut pokok perkara.
Baca juga: Polemik Inara Rusli dan Mantan Suami Meluas, Insanul Fahmi Tegas Sanggah Ucapan Virgoun
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi serta tiga ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Richard Lee, Rabu siang.
Richard Lee melakukan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Richard Lee tidak hadir karena sakit dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee)," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi, dalam putusan saat sidang berlangsung.
Esthar meminta pihak kepolisian untuk meneruskan perkara yang melibatkan Richard Lee sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Doktif menegaskan menolak segala bentuk mediasi dengan Richard Lee dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik.
Meski telah difasilitasi polisi, Doktif menyatakan tidak ada alasan untuk berdamai dan siap menghadapi risiko hukum yang ada.
Proses mediasi laporan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 6 Januari 2026 difasilitasi Polres Jakarta Selatan.
"Tanggal 6 (mediasi) Doktif dari awal, dari awal Doktif mengatakan tidak ada mediasi. Kenapa? Karena sepertinya Doktif ingin membongkar itu. Ya. Kenapa? Doktif bisa dikatakan jadi tersangka. Sementara memang Doktif tidak ada, tidak ada profit di situ enggak ada. Kok bisa tiba-tiba naik tersangka?," kata Doktif dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (7/1/2026).
Doktif mengaku heran dengan munculnya isu mediasi tersebut, terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai tidak ada dasar bagi dirinya untuk berdamai karena merasa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari perkara yang dipersoalkan.
"Nanti (apabila damai) Doktif biar cabut yang di PMJ (Polda Metro Jaya). 2 tahun versus 12 tahun. Bodoh aja kalau mau. Doktif bukan manusia bodoh seperti itu. Enggak ada itu. Lanjutin aja," ungkap Doktif.
“Kalau mau lanjut, ya lanjutin saja. Enggak ada itu damai-damai di tengah jalan,” lanjutnya.
Doktif menegaskan tidak pernah menerima ajakan bertemu secara tertutup dari pihak Richard Lee untuk membahas restorative justice (RJ) atau perdamaian.
“Tidak pernah ada ajakan ketemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian (media) semua,” ucapnya.
Doktif mengaku memilih bersikap terbuka di hadapan media untuk menghindari potensi fitnah dan perubahan narasi yang dapat merugikan dirinya di kemudian hari.
“Pengalaman sebelumnya jadi pelajaran. Kalau ketemu tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” ujarnya.
Doktif menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku tidak gentar dan yakin atas kebenaran pernyataan yang selama ini ia sampaikan ke publik.
“Enggak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” pungkas Doktif.
Doktif diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)