TRIBUNNEWS.COM - Gelombang kekhawatiran melanda warga Palestina setelah pemerintah Israel secara resmi menyetujui aturan baru tentang pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah sistematis untuk menetapkan aneksasi de facto dan memperluas permukiman ilegal dengan cara yang lebih agresif.
Mengutip laporan dari Al Jazeera, Kabinet Keamanan Israel pada hari Minggu memutuskan untuk membuka akses pendaftaran tanah di Tepi Barat kepada publik.
Langkah ini memungkinkan warga Yahudi Israel untuk membeli properti di wilayah pendudukan dengan jauh lebih mudah, sebuah tindakan yang selama ini dibatasi oleh hukum internasional dan aturan lokal era Yordania.
Moataz Abu Sneina, Direktur Masjid Ibrahimi di Hebron, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah perkembangan paling serius sejak 1967.
Menurutnya, pengalihan wewenang izin pembangunan dari pemerintah kota Palestina ke administrasi Israel di situs-situs suci seperti Masjid Ibrahimi adalah upaya nyata untuk mengosongkan lingkungan Palestina dari penduduk aslinya.
Dilansir dari NBC News, dampak kebijakan ini mulai terasa di kota-kota kunci seperti Hebron dan Betlehem.
Mohannad al-Jaabari dari Komite Rehabilitasi Hebron mengungkapkan bahwa Israel sedang merekayasa ulang lanskap geografis Tepi Barat dengan menghubungkan pipa air ke jaringan perusahaan Israel dan membangun kawasan Yahudi yang menghubungkan permukiman langsung ke pusat kota.
"Ini bukan sekadar aturan administratif, ini adalah pembangunan sistem apartheid besar-besaran," tegas Jaabari.
Di Betlehem, Makam Rachel yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Palestina kini dialihkan sepenuhnya ke kendali Israel, yang berdampak bahkan pada akses ke pemakaman Islam bagi warga setempat.
Baca juga: Israel Ubah Identitas Gaza, Cap Negara Palestina Terancam Diganti Dewan Perdamaian
Langkah sepihak ini memicu reaksi keras dari dunia internasional.
Delapan negara muslim, termasuk Indonesia, menyatakan penolakan mutlak terhadap kebijakan yang dianggap ilegal tersebut.
Melansir pernyataan dari The Guardian, Uni Eropa bahkan mulai mempertimbangkan opsi sanksi ekonomi terhadap Israel sebagai respons atas tindakan ini.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan spekulasi mengenai hubungan Israel dengan sekutu terdekatnya.
Meski Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu dengan Donald Trump, pihak Gedung Putih telah memberikan sinyal penentangan.
Dikutip dari pernyataan pejabat AS, Presiden Trump secara tegas menyatakan tidak mendukung aneksasi Tepi Barat demi menjaga stabilitas keamanan regional.
Bagi warga Palestina di lapangan, kebijakan ini terasa seperti "paku terakhir pada peti mati proses perdamaian."
Baca juga: Fakta Mengerikan Soal Senjata yang Digunakan Israel untuk Hilangkan Warga Gaza
Mamdouh al-Natsheh, seorang pemilik toko di Hebron, mengungkapkan rasa putus asanya melihat kota tempat tinggalnya direbut selangkah demi selangkah.
"Di Hebron, rumah bukan sekadar dinding, tapi identitas.
Sekarang kami merasa tercekik, seolah-olah keberadaan kami di tanah sendiri bergantung pada izin dari mereka," tutupnya sebagaimana dilansir oleh media internasional.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)