Oleh: Maslani
Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Tanahlaut
Kendala Teknis
Kekurangan calon kepala sekolah yang dialami oleh di beberapa daerah selama ini disebabkan oleh salah satu faktornya karena terbentur pada persyaratan teknis adminsitrasi yang wajib dimiliki guru, yaitu sertifikat Guru Penggerak. Hal tersebut dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021. Akibatnya, banyak guru yang berpotensi menjadi calon kepala sekolah terbentur oleh persyaratan teknis administratif tersebut sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah (CAKEP).
Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa tidak semua guru berminat atau lulus sehingga dapat mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak itu sendiri. Ketat dan sulitnya lulus dari seleksi awal program Pendidikan Guru Penggerak membuat banyak guru kurang tertarik untuk mengikutinya, khususnya dari kalangan guru yang senior dan usia yang sudah lanjut. Selain itu, sistem dan pola penyelenggaran dan proses pendidikan Guru Penggerak yang berbasis daring (online) menjadi momok tersendiri bagi banyak guru yang kurang familiar dalam menggunakan perangkat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti komputer dan gadget lainnya. Pada umumnya, pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan secara daring dan diselingi pula dengan luring.
Kemudian, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan baru tersebut telah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dengan adanya Permendikdas Nomor 7 Tahun 2025 diharapkan akan dapat mengatasi krisis kekurangan kepala sekolah yang banyak dialami oleh daerah selama beberapa tahun ini. Persyaratan teknis administratif yang cukup ketat dan sulit diikuti oleh guru yang berminat dan berpotensi menjadi kepala sekolah terkait dengan sertifikat Guru Penggerak sudah tidak dipersyaratkan lagi. Dengan demikian, peluang terbuka lebar bagi semua guru tanpa persyaratan harus memiliki seritifikat Guru Penggerak. Selain itu, dalam Permendikmen tersebut juga membuka peluang bagi guru yang berstatus PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Peluang bagi guru yang berstatus sebagai PPPK untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dinyatakan dalam Pasal 7 Permendikmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam ayat 1) huruf (d) “memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 (delapan) tahun”.
Baca juga: Tim KPK Angkut Dokumen Penting dari KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti
Kendala Non-Teknis
Selain disebabkan oleh kendala teknis adminsitrasi di atas, permasalahan kekurangan kepala sekolah juga terkait persepsi guru terhadap jabatan kepala sekolah tersebut. Persepsi guru ini terbangun dari melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, sehingga berdampak pada minat dan apresiasi guru terhadap jabatan kepala sekolah. Persepsi ini pada dasarnya bersifat individual, namun kemudian bisa saja menjadi persepsi kolektif guru.
Salah satu persepsi guru tersebut di atas di antaranya berhubungan dengan masalah tunjangan jabatan sebagai kepala sekolah. Penghasilan yang resmi antara kepala sekolah, baik gaji maupun tunjangan, nyaris sama. Adapun perbedaannya relatif kecil, atau bahkan ada yang lebih besar penghasilan guru dibandingkan dengan kepala sekolahnya.
Sementara itu, fungsi, peran dan tanggung jawab kepala sekolah lebih kompleks dan menyeluruh dibandingkan dengan guru semata. Kepala sekolah mengurus dan mengelola guru, siswa, orangtua, masyarakat, lingkungan, dan sebagainya.
Kemudian, ada pula persepsi guru yang mengangkat masalah posisi kepala sekolah yang ‘terjepit’ antara kepentingan atasan (dinas dan seterusnya) dan bawahan (guru, tenaga kependidikan, dan siswa) Menyeimbangkan dari dua kutub kepentingan ini merupakan tugas berat kepala sekolah yang berpotensi menimbulkan resiko dan tekanan yang besar.
Menggugah Kesadaran Guru
Kehadiran Permendikmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membuka peluang lebar bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah diharapkan tidak dibuang percuma. Kendala persyaratan administratif seperti memiliki sertifikat Guru Penggerak sudah dihilangkan sehingga tidak ada lagi alasan yang mengganjal untuk maju menjadi calon kepala sekolah. Peluang untuk menjadi calon kepala sekolah (CAKEP) juga dibuka bagi guru dari PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan hanya guru PNS semata.
Ketika telah ada regulasi yang mengakomodir aspirasi banyak pihak, maka diharapkan tidak terjadi kevakuman dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Kini, guru dari kalangan PNS maupun PPPK yang berminat dan berpotensi sebagai kepala sekolah sudah sepatutnya mempersiapkan diri guna menyikapi regulasi yang berlaku saat ini. Faktanya masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dalam dunia pendidikan yang ada di sekolah sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, guru harus peduli dengan kondisi yang berkembang di sekolah dan sekitarnya.
Peran kepala sekolah yang sedemikian strategis dan penting dalam mengelola sekolah hendaknya mendapatkan perhatian pihak atau dinas terkait. Tanpa mencari siapa atau pihak mana yang bertanggung jawab terhadap permasalahan kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut, maka kebijakan yang telah digariskan oleh Kemendikmen tersebut harus disikapi dan ditindaklanjuti secara baik agar pendidikan Indonesia segera bangkit kembali. Semoga. (*)