TRIBUNJOGJA.COM MAGELANG – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menanggapi absennya Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, yang sudah lebih dari dua bulan tidak diketahui keberadaannya di tengah polemik tambang tanah uruk proyek Tol Jogja–Bawen.
Grengseng menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya tahapan pembinaan dan mekanisme administrasi sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
“Biar proses mengalir saja. Ada Dispermades, ada kecamatan sebagai fungsi pembinaan. Kalau memang pembinaan dan administrasi sudah tidak bisa, ya apa boleh buat. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak langsung eksekusi tanpa proses,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Semua harus melalui mekanisme resmi, termasuk teguran dari Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Rowiyanto diketahui menghilang sejak Jumat (5/12/2025) sore, setelah sebelumnya menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Sambeng.
Sehari sebelumnya, ia juga mengikuti pertemuan warga yang menolak rencana tambang tanah uruk.
BPD Sambeng telah melayangkan dua surat teguran, masing-masing pada 19 Desember 2025 dan 9 Januari 2026.
Ketua BPD Sambeng, Bandriyo, menyebut surat teguran ketiga tengah disiapkan karena belum ada tanggapan dari Rowiyanto.
“Roda pemerintahan desa sangat membutuhkan kehadiran kepala desa. Kalau surat ketiga tidak direspons, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten,” kata Bandriyo, Selasa (10/2/2026).
Bandriyo juga mengungkapkan bahwa Rowiyanto pernah menghilang pada 2024 selama lebih dari satu bulan tanpa alasan jelas, namun saat itu masih diberi toleransi.
• Tambang Pasir dan Tanah Uruk Tol Jogja–Bawen Ditolak, Warga Datangi DPRD Magelang
Hilangnya Rowiyanto terjadi di tengah polemik rencana penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja–Bawen.
Warga Sambeng menolak aktivitas tambang dan menuding adanya manipulasi dokumen persetujuan.
Humas Paguyuban Gema Pelita Sambeng, Suratman, berharap kepala desa segera kembali agar bisa menjawab keresahan warga.
“Harapan warga sederhana, pak kades bisa pulang. Kalau tidak, izin tambang harus dihentikan dan dokumen yang diduga dimanipulasi dikembalikan ke pemilik,” ujarnya.
Warga menemukan dokumen pengajuan izin tambang yang mencantumkan nama-nama warga, termasuk dua orang yang sudah meninggal dunia.
Bahkan tanda tangan Ketua BPD disebut tidak sesuai dengan aslinya.
Meski demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk kelanjutan proses tata ruang. (Tro)
• Pak Kades Hilang Setelah Pertemuan Tolak Rencana Penambangan Tanah Uruk Tol Jogja–Bawen