TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi heroik seorang mahasiswi di Jogja, Eviana (21), yang melawan penjambret hingga pelaku ditangkap akhirnya berbuah manis.
Atas tindakannya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memberikan penghargaan kepadanya yang turut melumpuhkan pelaku penjambretan berinisial W alias Koko (38).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolresta kepada Eviana serta para saksi yang ikut membantu membekuk pelaku penjambretan.
Eva Pandia menyampaikan upaya pembelaan yang dilakukan Eviana bersama warga sekitar untuk meringkus pelaku jambret merupakan tindakan yang luar biasa.
“(Aksi Eviana, Red) Luar biasa, karena sudah membantu antisipasi pelaku kriminal kepolisian,” katanya, kepada awak media.
"Ini merupakan suatu kebanggaan kita luar biasa khususnya kepada masyarakat Yogyakarta ataupun masyarakat yang berkuliah di Yogyakarta bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil yaitu yang pertama masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri.
Yang kedua, Pandia menjelaskan tindakan Eviana dan warga sekitar membantu menjaga situasi Kamtibmas Yogyakarta untuk selalu aman, damai, dan kondusif.
Untuk itu, atas aksi terpuji korban, Polresta memberikan penghargaan.
“Bentuk apresiasinya apa ini? Kita memberikan piagam dan tali asih,” terang Kapolresta.
Menurut penghargaan Kapolresta Yogyakarta pemberian penghargaan itu dikarenakan adanya inisiatif masyarakat untuk melawan tindak kejahatan.
Terlebih lagi, Eviana bersama temannya merupakan sosok perempuan yang berani melawan terduga pelaku jambret.
Sebagai informasi, aksi penjambretan terhadap Eviana terjadi di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan sebuah hotel di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun akhirnya, terduga pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng diamankan warga setelah korban nekat menabrak pelaku hingga terjatuh dari motornya saat dikejar korban dan warga.
Waktu kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dan hendak menuju toko modern di Jalan Menteri Supeno.
“Sesampainya di depan Hotel, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.
"Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri.
Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
Namun, korban yang tidak terima barang berharganya dicuri lantas berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan.
Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel. Korban kemudian menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh.
Warga yang melihat kejadian tersebut, termasuk dua saksi Yunda (22) asal Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, langsung membantu mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Tecno warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AB 49** CB yang digunakan pelaku.
Sedangkan pelaku, saat ini telah diamankan di Polresta Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan saat berkendara.
Sementara itu, Polisi juga menegaskan akan menutup akses pelaporan bagi pelaku jambret atas adanya dugaan kelalaian berkendara yang dilakukan Eviana (21) korban jambret di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (9/2/2026) lalu.
“Kalau (pelaporan) untuk korban jambret sendiri Tidak ada. Saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka membela, benar kita apresiasi,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, seusai memberikan penghargaan kepada Eviana, Rabu (11/2/2026).
Pandia menegaskan, ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir ketika terancam atau menjadi korban jambret atau sejenisnya.
Bahkan secara tegas Eva Pandia menyampaikan akan memberikan apresiasi bagi setiap masyarakat yang turut membantu menjaga kamtibmas.
“Iya, tidak perlu khawatir. Kalau masyarakat membantu kepolisian kita sangat apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena itu tadi adanya sinergitas kita dengan masyarakat bahwa polisi itu adalah pelayan pelindung pengayang masyarakat,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan apabila pelaku jambret akan membuat pelaporan dugaan kelalaian berlalu lintas akan ditolak.
“Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku,” terang dia.
Pihak kepolisian akan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kejadian jambret yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.
Mereka juga akan melibatkan komunitas di Yogyakarta untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kota Yogyakarta.
Selain itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan apresiasi terhadap aksi heroik seorang warga yang berhasil menggagalkan aksi penjambretan di wilayah Umbulharjo, belum lama ini.
Tak hanya memuji keberanian korban dan warga sekitar, Hasto juga melayangkan peringatan keras kepada para pelaku tindak kriminal agar tidak coba-coba mengganggu kondusivitas Kota Pelajar.
Ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (11/2/26), ia menegaskan, langkah kepolisian memberikan penghargaan kepada warga tersebut adalah bentuk nyata penegakan hukum yang dibarengi rasa keadilan.
"Secara proporsional memang harus menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Makanya, saya mengapresiasi Polresta Yogyakarta dan Polsek Umbulharjo yang bertindak cepat dan sigap mengatasi masalah ini," ujarnya.
Mantan Kepala BKKBN itu menilai, kecepatan aparat dalam merespons kejadian sangat krusial untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota yang aman bagi wisatawan maupun warga lokal.
Ia mencontohkan, pada momen krusial seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu, angka kriminalitas jalanan seperti copet terpantau nihil meski kerumunan massa sangat tinggi.
"Harapan saya, dalam keadaan ramai saja tidak ada (copet), apalagi dalam keadaan tenang. Pesan saya kepada orang yang punya risiko mencopet, jangan coba-coba di Yogyakarta. Kalau mencopet, pasti mudah ditangkap," tegasnya.
Terkait keberanian perempuan yang nekat menabrakkan motornya demi menghentikan jambret hingga terjatuh, Hasto menyebut hal itu sebagai representasi sejati dari jiwa "Merah Putih".
Ia pun mendorong agar masyarakat tidak perlu takut untuk membantu sesama jika melihat adanya tindak kejahatan di depan mata, selama didasari niat yang tulus.
"Kita ini kan Merah Putih. Merah itu artinya berani, putih itu suci. Kalau kita menjalankan kesucian, membela yang benar, maka itu putih. Nah, kalau kita sudah putih, ya kita harus merah," katanya.
"Jangan hanya punya niat suci tapi tidak berani, itu putih tapi tidak merah. Ada juga yang merah tapi tidak putih, dia berani tapi karena pamrih. Maka, ayolah, kita harus berjiwa Merah Putih," urai Wali Kota.
Sebelumnya, aksi dramatis seorang perempuan di kawasan Kemantren Umbulharjo yang berhasil meringkus jambret, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Keberaniannya yang dibantu warga sekitar akhirnya berbuah penghargaan dari pihak kepolisian, sebagai bentuk apresiasi atas peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
Di sisi lain, menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, pemberian penghargaan dalam hukum pidana diberikan kepada orang-orang dengan keberaniannya melakukan penyelamatan.
Penyelamatan biasanya dilakukan terhadap orang yang terkena masalah.
"Nah selama dia melakukan upaya-upaya mempertahankan harta miliknya, secara prinsip sesuai dengan standar yang ada, menurut saya ketika mendapatkan penghargaan, itu bisa diberikan apresiasi kepada pihak kepolisian," katanya, Rabu (11/2/2026).
"Meskipun seolah-olah ini menjadi salah satu cara polisi untuk memperbaiki citranya," sambungnya.
Ia pun mendorong pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pembelaan diri.
Kasus Hogiminaya di Sleman beberapa waktu membuat masyarakat tidak berani membela diri karena justru menjadi tersangka.
Sementara kasus di Polresta Yogyakarta yang mendapat apresiasi mendorong keberanian masyarakat untuk membela diri.
Namun, dalam pembelaan diri juga ada batasan hukum, sehingga pembelaan harus dilakukan secara terukur.
"Nah yang seperti ini harus dijelaskan. Kalau tidak dijelaskan, nanti masyarakat itu salah dalam memahami pembelaan yang bisa dan diizinkan oleh hukum.
"Saya kira polisi perlu memberikan pandangan-pandangan, sosialisasi, apa yang menjadi batas (dalam membela diri)," terangnya.
Di sisi lain, kepolisian harus memiliki ketetapan aturan atau pedoman yang jelas dalam menghadapi kasus pembelaan diri.
Pedoman itu pun harus seragam di seluruh Indonesia. Sehingga penanganan kasus di satu daerah dan daerah lainnya tidak berbeda-beda.
Ia sepakat atas kebijakan Polresta Yogyakarta yang akan menolak laporan dari pihak penjambret.
"Polisi akan menolak laporan itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau yang melakukan upaya menjaga hartanya mendapatkan penghargaan, tentu polisi sudah punya pertimbangan, maka memang nggak boleh dia (polisi) menerima laporan dari pelakunya," ujarnya.
"Nah sebenarnya polisi harus sudah punya pegangan, pedoman, sehingga nggak semua laporan balik itu dilakukan. Sering terjadi seperti itu, laporan dilawan dengan laporan.
"Nah itu nggak boleh, meskipun mungkin di dalamnya betul ada hal yang bisa dilaporkan. Tetapi peristiwa yang ada harus dilihat sebagai satu kesatuan," jelasnya. (Tim Tribun Jogja)