Ditegur Hakim MK Saldi Isra karena Permohonan Roy Suryo Cs Tidak Jelas, Ini Rekam Jejak Refly Harun
Putra Dewangga Candra Seta February 12, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Kuasa hukum Roy Suryo dan pihak terkait, Refly Harun, menjadi perhatian dalam sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Refly mendapat teguran langsung dari Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Teguran itu muncul saat Refly dinilai belum menguraikan secara jelas kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, namun telah masuk ke pokok permohonan.

Sidang ini berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar atas sejumlah pasal KUHP dan UU ITE yang menjerat mereka dalam perkara yang tengah bergulir.

Daftar Pasal yang Digugat dan Alasan Konstitusional

DALIH - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun berdalih usai ditegur hakim MK, Saldi Isra dalam sidang uji materi UU ITE dan KUHP di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
DALIH - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun berdalih usai ditegur hakim MK, Saldi Isra dalam sidang uji materi UU ITE dan KUHP di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Kompas TV)

Dalam persidangan, Refly menguraikan pasal-pasal yang diuji, antara lain:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP
  • Pasal 311 ayat (1) KUHP
  • Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023
  • Pasal 434 ayat (1) UU ITE
  • Pasal 27A UU ITE
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
  • Pasal 35 UU ITE

"Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini," ujar Refly dalam sidang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menilai penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Kami menganggap pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional. Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," sambungnya.

Baca juga: Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Tegur Refly Harun hingga Sebut Tak Lazim saat Sidang Roy Suryo Cs

Refly juga menyebut perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan isu yang ramai diperbincangkan publik.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk mentersangkakan mereka dalam kasus yang dinela publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly.

Teguran Saldi Isra

Ketika Refly melanjutkan paparan ke pokok permohonan, Saldi Isra menghentikannya.

"Bentar Pak Refly, ini kalau begitu kewenangan Mahkamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya?" tanya Saldi.

"Iya, karena Mahkamah pasti berwenang. Legal standing pasti diterima," jawab Refly.

Saldi pun mengingatkan agar mekanisme beracara di MK tetap diikuti.

"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepet-cepet. Ini kan kalau ditegur hakim kan nanti bisa rusak juga Pak Refly ini, pelan-pelan. Kewenangan Mahkamah dianggap selesai. Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?" tegur Saldi kepada Refly.

"Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing, udah sampai ke pokok permohonan Bapak ini," sambung Saldi menegaskan.

TAK JELAS - Hakim MK, Saldi Isra menilai permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs tidak jelas. Dia pun memberikan 3 opsi.
TAK JELAS - Hakim MK, Saldi Isra menilai permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs tidak jelas. Dia pun memberikan 3 opsi. (Kompas TV)

Menanggapi teguran itu, Refly kemudian menjelaskan bahwa para pemohon adalah warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

"Kedudukan hukum, legal standing Pemohon sudah saya katakan tadi mereka warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka, karena mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan ke hadapan majelis," ujar Refly.

Baca juga: Diberi 3 Opsi oleh Saldi Isra, Langkah Mana yang Akan Diambil Roy Suryo Cs di Sidang MK Selanjutnya?

Permintaan Tak Lazim dan Respons Tegas Majelis

Selain soal legal standing, Refly juga meminta agar para prinsipal (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa) diberi kesempatan berbicara langsung di hadapan majelis.

"Kalau boleh tiga-tiganya," kata Refli.

Permintaan tersebut dinilai tidak lazim oleh majelis.

"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," kata Saldi.

Refly menanggapi singkat.

"Kalau boleh, kalau gak boleh apa boleh buat," ucapnya.

Saldi kembali menegaskan sikapnya.

"Tidak lazim seperti itu. Pak Refly kan sudah tahu. Jangan kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu aja," tegas Saldi Isra kemudian melanjutkan persidangan.

Dalih Refly Harun

Usai persidangan, Refly Harun memberikan penjelasan kepada wartawan terkait teguran yang diterimanya.

Ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari strategi tim kuasa hukum.

"Ini taktik. Gak pa pa yang penting maksud sudah disampaikan, aspirasi hakim MK juga sudah kita ketahui," ujarnya kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).

Menurut Refly, masukan dari majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Namun, ia menyadari pentingnya mengikuti arahan tersebut.

"Kalau kita tidak ikuti kita kan mau berlawanan sama hakimnya. Sayang sekali," katanya.

Refly menyatakan pihaknya memilih opsi memperbaiki permohonan dalam waktu maksimal 14 hari sebagaimana disarankan majelis hakim.

Ia juga mengapresiasi masukan dari tiga hakim panel, yakni Saldi Isra, Adies Kadir, dan Ridwan Mansur.

Salah satu poin yang akan diperbaiki adalah soal tafsir pengecualian pasal, khususnya terkait pejabat publik dan mantan pejabat publik.

"Kita akan tafsirkan obyek yang bisa dibuka untuk umum berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik. Walaupun yang bersangkutan sudah pensiun. Maka itu subyek penelitian publik yang tidak memerlukan izin, sehingga tidak layak dikriminalisasi."

Rekam Jejak Refly Harun

Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Karier intelektualnya diuji di lapangan.

Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.