Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 : Serang, Lebak dan Cilegon
Ahmad Tajudin February 12, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Ramadan 1447 H/2026.

Besaran tersebut telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten nomor 006 tahun 2026.

Penetapan itu dilakukan guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah.

Dalam penetapannya, disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan diri setelah berpuasa Ramadan, sekaligus sebagai makanan bagi fakir miskin, yang dibayarkan sebelum salat Idulfitri.

Sedangkan fidyah adalah denda berupa pemberian makanan pokok atau uang setara kepada fakir miskin sebagai tebusan atas puasa Ramadan yang ditinggalkan. 

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian bersama MUI Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, dan berdasarkan prediksi harga beras pada bulan Ramadan dari Bulog, Dinas Ketapang Provinsi Banten, survey harga di 3 pasar serta berdasarkan ketetapan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Kami ingin memastikan umat Muslim di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan mudah, sesuai ketentuan syariat dan kondisi harga di daerah masing-masing. Penetapan ini juga menjadi panduan resmi agar tidak terjadi perbedaan yang membingungkan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: BAZNAS Banten Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H/2026 Sebesar Rp 40-50 Ribu

Rincian besaran zakat fitrah dan fidyah di Banten :


•    Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang sebesar Rp40.000 per jiwa

•    Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa

•    Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa

•    Kota Tangerang Selatan sebesar Rp50.000 per jiwa

Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

BAZNAS Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh wilayah Provinsi Banten.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.