TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyosialisasikan "Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Layanan Fidusia", Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mansinam Hotel Swiss-Belhotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Analis Hukum Pertama pada Kanwil Kemenkum Pabar, Nesken Rumbiak, menyatakan sosialisasi itu sebagai upaya meningkatkan pemahaman warga dan para pemangku kepentingan mengenai layanan dan jaminan fidusia.
Dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan, membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir.
Jaminan fidusia dinilai penting sebagai instrumen hukum yang mendukung kegiatan pembiayaan dan pengembangan usaha, terutama melalui perbankan dan lembaga pembiayaan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bahas Penguatan Paralegal dan Posbankum di Papua Barat Daya
"Fidusia merupakan bentuk pengamanan kredit yang memberikan kepastian hukum untuk kreditur tanpa menghilangkan penguasaan objek jaminan oleh debitur," kata Soleman Lilingan.
Ada dua nara sumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Pertama, Wicaksono dari Direktorat Perdata-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Kedua, Mikael Kato Parantean. Ia merupakan asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sosialisasi diikuti oleh notaris wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, perwakilan lembaga perbankan dan non-perbankan, dan mahasiswa.
Terpisah, Sahata Marlen Situngkir berharap kegiatan itu bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia.
Hal ini sekaligus mendukung pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkum Pabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum.