BANGKAPOS.COM,BANGKA- Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), kini terus didorong untuk dapat segera diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini pun diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat dikonfirmasi terkait dengan kelanjutan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"WPR sudah ditentukan, betul. Tetapi saat ini di dalam bagaimana penerbitan IUPR, ini kan kelihatannya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung cukup berhati-hati biar tidak salah di kemudian hari," ujar Bambang Patijaya, Kamis (12/2/2026).
Diketahui tiga daerah yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan telah mengantoni izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Untuk luasannya pun yakni Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.
"Sekarangkan saya dengar, ini Perda lagi berjalan. Mudah-mudahan ketika Perda sudah keluar, sehingga hal-hal yang penting itu dapat segera dijalankan serta IUPR-nya dapat segera diterbitkan," ucapnya.
Diketahui Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM telah menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) untuk penerbitan IUPR.
Bambang Patijaya menekankan kepada daerah-daerah yang sudah ditetapkan WPR-nya, untuk segera punya landasan dalam menerbitkan IUPR.
"Bagi daerah-daerah yang merasa perlu lebih pendetilan, silakan terbitkan Perdanya. Sehingga ini semuanya nanti masuk ke dalam OSS, jadi ini betul-betul nggak ada masalah," jelasnya.
"Target kita, sebelum lebaran ini sudah disahkan. Hal ini karena menjadi salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat, supaya ada kepastian hukum," ujar Didit Srigusjaya.
Diketahui tiga daerah yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan telah mengantoni izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Untuk luasannya pun yakni Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.
"Untuk Kabupaten lainnya ini menjadi permasalahan, jika ini sudah disahkan berarti IPR ini masih hanya berlaku bagi tiga kabupaten. Perlu diingatkan bahwa yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur, bukan DPRD Provinsi, tapi ialah Bupati setempat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum, sedangkan Gubernur tugasnya izin teknisnya," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Bangka Belitung, khususnya terkait dengan sanksi yang dicantumkan dalam Perda IPR nantinya.
"Ini perlu dilakukan agar nanti Perda ini bukan hanya hasilnya diambil, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR ini nanti," ucapnya.
Sementara itu pihaknya juga mendorong eksekutif, untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat evaluasi yang akan dilakukan oleh pusat nantinya.
"Kadang-kadang evaluasi hampir tiga bulan hingga 4 bulan, kalau bisa lebih cepat lebih bagus karena ini sangat dibutuhkan masyarakat Bangka Belitung. Insyaallah inilah solusi tentang permasalahan pertambangan rakyat, ada kepastian hukumnya tapi di wilayah IPR," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).