BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Adi Purnama, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pasir dan balok timah di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (12/2/2026).
Adi menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satgas Tricakti, Halilintar, bersama penyidik Pidana Khusus Kejati Babel.
“Kami menyampaikan aktivitas tindakan hukum yang telah dilakukan atas kolaborasi dan sinergitas antara Satgas Tricakti, Halilintar bersama penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Adi.
Ia menjelaskan, pada Sabtu (7/2/2026) lalu di wilayah Kurau, Satgas Tricakti mengamankan tiga unit mobil truk yang diduga mengangkut timah tanpa dokumen atau ilegal. Setelah itu, tim langsung berkoordinasi dengan penyidik Kejati Babel dan melakukan peninjauan ke lokasi serta analisa lapangan.
"Kuat diduga barang-barang yang diamankan tersebut, setelah dicek dan dikonfirmasi atau diwawancarai sopir-sopirnya. Maka, kuat diduga berasal dari penambangan ilegal," terangnya.
"Atas keterangan yang awal tersebut, kami penyidik langsung memindahkan barang tersebut ke GBT Cambai untuk diteliti lebih lanjut," ujarnya.
Kemudian, setelah tiba di GBT Cambai barang-barang hasil penangkapan dilakukan penimbangan dan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir hingga akhirnya barang tersebut dititipkan di GBT Cambai.
"Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara, ekspos yang disimpulkan bahwa terdapat indikasi hasil timah tersebut hasil dari tindak pidana," jelasnya.
Dari hasil penimbangan ditemukan barang bukti berupa 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 kilogram dengan menggunakan mobil truck NOPOL BN 8707 PR, mobil truck NOPOL G8108 CB.
Kemudian, barang bukti lain 278 balok timah dengan berat 7.015 kilogram dengan menggunakan mobil truck BM 8647.
Dimana sebelumnya, Sejumlah kendaraan truk maupun trailer berisikan pasir timah dam balok timah, terparkir di halaman belakang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Kamis (12/2/2026) siang.
Kendaraan dan pasir maupun balok timah tersebut disita Kejati Babel, namun belum diketahui secara detail soal kronologis penangkapan atau penyitaan barang bukti itu.
Namun, informasi didapatkan Bangkapos.com, Kejati Babel akan melaksanakan konferensi pers terkait penyitaan pasir maupun balok timah di Kejati Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)